SulawesiPos.com, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp50 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, pada Senin malam di kantor Kejati Sulsel.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan untuk Tahun Anggaran 2024.
Menurut Didik, penyidik menetapkan para tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Tim penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang sah yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp50 miliar,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik tidak hanya menetapkan Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka.
Total terdapat lima orang yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
Para tersangka terdiri dari pejabat pemerintah, pihak swasta, hingga aparatur sipil negara yang memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit nanas.
Buronan Korupsi Proyek Fiktif Rp27 Miliar di Kementan, Indah Megahwati Akhirnya Ditangkap
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memastikan penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah serta nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah.

