25 C
Makassar
5 March 2026, 11:45 AM WITA

Ibu Remaja Tewas Ditembak Polisi di Makassar Pertanyakan Tindakan Aparat: Kenapa Anak Saya Harus Ditembak?

SulawesiPos.com – Desi Manutu (44), ibu dari remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo (18) yang tewas diduga akibat tembakan senjata api aparat kepolisian di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, meminta agar oknum perwira polisi yang terlibat diproses secara hukum tegas.

Desi menegaskan, penanganan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada sanksi etik semata, ia pun mendesak agar pelaku juga dijerat dengan pidana serta diberhentikan dari institusi kepolisian.

“Saya mau pelakunya dihukum secara pidana dan dipecat dari polisi,” kata Desi melalui tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Rabu (4/3/2026) malam.

Menurut Desi, tindakan aparat saat menangani anaknya dinilai tidak proporsional karena Bertrand bukan pelaku kejahatan berat yang seharusnya dihadapi dengan penggunaan senjata api hingga berujung pada hilangnya nyawa.

“Heran kenapa anak yang masih sekecil itu harus ditembak, kalau memang ada salahnya, saya tidak masalah dia ditangkap, tapi kenapa malah ditembak,” ungkap Desi.

Ia mengaku pertama kali menerima kabar duka tersebut dari adiknya ketika masih berada di Jakarta.

Mendengar informasi itu, Desi langsung bertolak ke Makassar untuk memastikan kondisi putranya yang disebut tertembak oleh anggota polisi berpangkat Iptu N.

“Waktu kejadian saya masih di Jakarta, rencananya memang saya sudah mau balik ke Makassar, tiba-tiba saya dapat kabar kalau anakku ditembak,” beber Desi.

Dugaan Pembunuhan di Luar Proses Hukum

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyampaikan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan keluarga korban guna memberikan pendampingan serta perlindungan hukum.

Berdasarkan bukti awal dan keterangan yang dihimpun, Azis menyebut peristiwa ini mengarah pada dugaan kuat terjadinya pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).

“Kami akan melakukan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Kepolisian Nasional, serta mengirimkan surat desakan kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Polda Sulawesi Selatan agar setiap tahapan penanganan kasus ini dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel, serta disampaikan kepada korban dan publik,” kata Azis.

Azis menekankan, proses hukum pidana harus berjalan beriringan dengan sidang etik guna mencegah terjadinya impunitas dalam kasus kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum.

“Dalam banyak kasus kekerasan, penyiksaan, dan pembunuhan oleh aparat, pelaku justru mendapatkan impunitas, tidak diproses secara pidana dan hanya dijatuhi sanksi etik yang ringan. Aparat menggunakan senjata api secara tidak proporsional dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan yang sah,” ujar dia.

Iptu N Resmi Ditetapkan Tersangka

Menanggapi desakan keluarga korban, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel telah menetapkan Iptu N sebagai tersangka.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memastikan status hukum perwira tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan untuk perkara pidana umum.

“Yang bersangkutan Iptu N sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dapat kami sampaikan bahwa dalam tahap penyidikan tindak pidana umumnya sudah kami naikkan sidik perkaranya,” kata Arya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (1/3/2026) pagi di Kecamatan Panakkukang. Saat itu, Bertrand bersama sejumlah rekannya dilaporkan warga karena bermain tembak-tembakan menggunakan senapan mainan jenis water jelly yang dinilai mengganggu dan menutup akses jalan.

Kronologi Kejadian

Insiden bermula dari laporan Kapolsek Rappocini terkait aktivitas sekelompok remaja yang bermain senapan mainan jenis omega di jalan raya hingga memicu keresahan masyarakat.

Aksi mereka disebut mengganggu pengguna jalan dengan cara mencegat, mendorong, bahkan menendang pengendara yang melintas.

“Tindakan-tindakannya ini sangat meresahkan warga masyarakat,” tutur dia, Rabu (4/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Iptu N mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), ia mendapati korban diduga tengah melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang pengendara sepeda motor.

Iptu N kemudian turun dari kendaraan dan berusaha melakukan penangkapan disertai tembakan peringatan untuk mengendalikan situasi.

“Begitu Iptu N turun dari mobil langsung melakukan penangkapan, pegang pelaku sambil mengeluarkan tembakan peringatan,” kata dia.

Namun, situasi disebut memanas ketika korban berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Dalam kondisi tersebut, senjata api yang masih dipegang Iptu N dilaporkan tiba-tiba meletus dan mengenai bagian belakang tubuh korban.

“Ketika meronta, pistol yang masih dipegang oleh Iptu N itu meletus dengan tidak sengaja,” ujarnya.

SulawesiPos.com – Desi Manutu (44), ibu dari remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo (18) yang tewas diduga akibat tembakan senjata api aparat kepolisian di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, meminta agar oknum perwira polisi yang terlibat diproses secara hukum tegas.

Desi menegaskan, penanganan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada sanksi etik semata, ia pun mendesak agar pelaku juga dijerat dengan pidana serta diberhentikan dari institusi kepolisian.

“Saya mau pelakunya dihukum secara pidana dan dipecat dari polisi,” kata Desi melalui tim kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Rabu (4/3/2026) malam.

Menurut Desi, tindakan aparat saat menangani anaknya dinilai tidak proporsional karena Bertrand bukan pelaku kejahatan berat yang seharusnya dihadapi dengan penggunaan senjata api hingga berujung pada hilangnya nyawa.

“Heran kenapa anak yang masih sekecil itu harus ditembak, kalau memang ada salahnya, saya tidak masalah dia ditangkap, tapi kenapa malah ditembak,” ungkap Desi.

Ia mengaku pertama kali menerima kabar duka tersebut dari adiknya ketika masih berada di Jakarta.

Mendengar informasi itu, Desi langsung bertolak ke Makassar untuk memastikan kondisi putranya yang disebut tertembak oleh anggota polisi berpangkat Iptu N.

“Waktu kejadian saya masih di Jakarta, rencananya memang saya sudah mau balik ke Makassar, tiba-tiba saya dapat kabar kalau anakku ditembak,” beber Desi.

Dugaan Pembunuhan di Luar Proses Hukum

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menyampaikan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan keluarga korban guna memberikan pendampingan serta perlindungan hukum.

Berdasarkan bukti awal dan keterangan yang dihimpun, Azis menyebut peristiwa ini mengarah pada dugaan kuat terjadinya pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).

“Kami akan melakukan pengaduan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Kepolisian Nasional, serta mengirimkan surat desakan kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan Polda Sulawesi Selatan agar setiap tahapan penanganan kasus ini dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel, serta disampaikan kepada korban dan publik,” kata Azis.

Azis menekankan, proses hukum pidana harus berjalan beriringan dengan sidang etik guna mencegah terjadinya impunitas dalam kasus kekerasan yang melibatkan aparat penegak hukum.

“Dalam banyak kasus kekerasan, penyiksaan, dan pembunuhan oleh aparat, pelaku justru mendapatkan impunitas, tidak diproses secara pidana dan hanya dijatuhi sanksi etik yang ringan. Aparat menggunakan senjata api secara tidak proporsional dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan yang sah,” ujar dia.

Iptu N Resmi Ditetapkan Tersangka

Menanggapi desakan keluarga korban, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel telah menetapkan Iptu N sebagai tersangka.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, memastikan status hukum perwira tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan untuk perkara pidana umum.

“Yang bersangkutan Iptu N sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dapat kami sampaikan bahwa dalam tahap penyidikan tindak pidana umumnya sudah kami naikkan sidik perkaranya,” kata Arya.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (1/3/2026) pagi di Kecamatan Panakkukang. Saat itu, Bertrand bersama sejumlah rekannya dilaporkan warga karena bermain tembak-tembakan menggunakan senapan mainan jenis water jelly yang dinilai mengganggu dan menutup akses jalan.

Kronologi Kejadian

Insiden bermula dari laporan Kapolsek Rappocini terkait aktivitas sekelompok remaja yang bermain senapan mainan jenis omega di jalan raya hingga memicu keresahan masyarakat.

Aksi mereka disebut mengganggu pengguna jalan dengan cara mencegat, mendorong, bahkan menendang pengendara yang melintas.

“Tindakan-tindakannya ini sangat meresahkan warga masyarakat,” tutur dia, Rabu (4/3/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Iptu N mendatangi lokasi kejadian. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), ia mendapati korban diduga tengah melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang pengendara sepeda motor.

Iptu N kemudian turun dari kendaraan dan berusaha melakukan penangkapan disertai tembakan peringatan untuk mengendalikan situasi.

“Begitu Iptu N turun dari mobil langsung melakukan penangkapan, pegang pelaku sambil mengeluarkan tembakan peringatan,” kata dia.

Namun, situasi disebut memanas ketika korban berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Dalam kondisi tersebut, senjata api yang masih dipegang Iptu N dilaporkan tiba-tiba meletus dan mengenai bagian belakang tubuh korban.

“Ketika meronta, pistol yang masih dipegang oleh Iptu N itu meletus dengan tidak sengaja,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/