SulawesiPos.com – Bripda DP (19), anggota Polri yang meninggal dunia setelah diduga dianiaya seniornya di Makassar, Sulawesi Selatan, diketahui sempat menghubungi keluarganya sebelum wafat.
Dalam komunikasi tersebut, korban menyampaikan permintaan terakhir terkait makanan.
Peristiwa tragis ini terjadi di Asrama Ditsamapta Polda Sulawesi Selatan, Makassar, pada Minggu (22/2/2026) pagi.
Bripda DP dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan.
Pada hari yang sama sebelum kejadian, korban masih sempat menelepon ibunya seusai sahur.
Dalam percakapan itu, Bripda DP meminta dibuatkan hidangan khas daerah asalnya.
Korban menghubungi ibunya yang berada di Kabupaten Pinrang dan menyampaikan keinginannya untuk menyantap olahan daging itik khas Pinrang, Palekko.
“Sempat dia (Bripda Dirja) mau makan itik Palekko,” kata ayah korban, Aipda Muhammad Jabir yang juga personel Polres Pinrang itu kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Menindaklanjuti permintaan tersebut, ayah korban kemudian berangkat menuju Makassar untuk mengantarkan makanan yang diminta anaknya.
Namun, saat masih dalam perjalanan, ia menerima kabar duka bahwa putranya telah meninggal dunia di RSUD Daya Makassar.
“Kami siap mengantar itik Palekko ke Makassar. Tapi di hari kejadian sekitar jam 7 atau 8 pagi dikabarkan meninggal,” tuturnya.
Jenazah Bripda DP selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani proses autopsi.
Setelah itu, jasad korban diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Kabupaten Pinrang pada Senin (23/2/2026) siang.
Satu Senior Ditetapkan sebagai Tersangka
Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan anggota Polri tersebut.
Tersangka berinisial P merupakan anggota polisi berpangkat Bripda dan diketahui sebagai senior korban.
Ia diduga terlibat dalam penganiayaan yang terjadi di Asrama Polisi Kompleks Polda Sulsel pada Minggu (22/2/2026).
“Saat ini kami sudah mengamankan satu orang tersangka sesuai dengan pengakuan yang dilakukan. Namun, kita tidak percaya begitu saja, karena kami masih melihat keterlibatan lainnya,” kata Djuhandhani dalam keterangan video dari Polres Pinrang, Senin (23/2/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan dari Direktorat Propam, Bidang Propam, serta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan pembuktian di lokasi kejadian.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi secara intensif.
“Secara intensif kami memeriksa lagi lima orang keterkaitannya seperti apa. Tapi, dari keterangan salah satu yang kita yakini oleh penyidik dengan pembuktian, kita menetapkan satu orang tersangka atas nama P, pangkat Bripda yang merupakan senior dari korban,” kata Djuhandhani.
Kapolda menegaskan institusinya akan bertindak tegas terhadap setiap anggota yang terbukti melanggar aturan.
Terduga pelaku juga dipastikan akan menghadapi sidang etik dalam waktu dekat.
Dugaan Keterlibatan Lima Polisi Lain Masih Didalami
Djuhandhani menyebutkan bahwa pihaknya belum membeberkan secara detail kronologi penganiayaan yang menyebabkan Bripda DP meninggal dunia.
Ia juga mengungkap adanya upaya pengaburan fakta, termasuk klaim bahwa korban meninggal akibat membenturkan kepala sendiri.
“Kami langsung mengecek kebenaran tersebut, secara scientific kami buktikan apa yang disampaikan oleh anggota yang menyampaikan dia membentur-benturkan kepala adalah tidak benar,” tegas Djuhandhani.
Menurutnya, proses penyelidikan masih terus berjalan. Penyidik kini mendalami kemungkinan keterlibatan lima personel Polri lainnya yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Dari 5 ini adalah anggota semua, ada teman satu angkatan, kami hanya (memeriksa) berkaitan sebagai saksi dan keterlibatannya,” ungkap Djuhandhani.
Djuhandhani menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta masyarakat serta keluarga korban mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Sulsel.
“Untuk perkembangan kepada 5 orang lagi saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Tentu saja dalam proses pemeriksaan itu kita memerlukan bukti-bukti baik secara material ataupun pembuktian lainnya,” jelasnya.

