Polisi Tegaskan Selebgram Penghirup Whip Pink di Makassar Tak Bisa Dipidana, Ini Alasannya

Menurutnya, kondisi tidak sadar akibat menghirup gas tersebut berpotensi mendorong seseorang melakukan kejahatan, sehingga penindakan hukum dapat dilakukan atas perbuatan pidana yang menyertainya.

“Ketika nanti ada efek misalnya dia menggunakan Whip Pink lalu dia fly lalu melakukan kejahatan, nah tentu saat melakukan kejahatan itu akan ada tindakan dari kepolisian untuk melakukan penindakan hukum terhadap yang bersangkutan,” jelas Arya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Makassar, agar tidak menyalahgunakan Whip Pink untuk tujuan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Tapi kalau untuk imbauan, kepada seluruh masyarakat Makassar khususnya jangan menggunakan benda-benda yang memang terverifikasi keamanannya, apalagi digunakan untuk fly, untuk tindakan negatif,” jelasnya.

Penyalahgunaan Whip Pink Disebut Mirip Ngelem

Arya menjelaskan Whip Pink sejatinya bukan barang ilegal dan memiliki fungsi utama sebagai bahan tambahan dalam pembuatan kue.

Namun, gas di dalamnya kerap disalahgunakan dengan cara dihirup, serupa dengan praktik ngelem menggunakan lem kayu aibon.

BACA JUGA: 
Bahaya Tersembunyi Whip Pink: Tren Euforia dari Tabung Gas yang Viral di Media Sosial

“Pertama, sebenarnya Whip Pink ini digunakan untuk adonan kue, jadi bukan jenis narkotika yang selama ini kita kenal,” kata Arya kepada wartawan, Kamis (12/2).

Ia mencontohkan, lem aibon juga bukan barang terlarang, tetapi uapnya dapat menimbulkan efek mabuk jika dihirup secara sengaja.

“Ini kurang lebih sama halnya seperti lem aibon. Jadi lem aibon ini kan biasa digunakan untuk lem kayu, tapi bisa juga disalahgunakan, kalau dihirup uapnya itu bisa bikin orang fly,” jelasnya.

“Nah Whip Pink ini juga sama seperti itu, dia digunakan untuk kebaikan bikin kue, tapi sama orang-orang tertentu disalahgunakan terus dihirup sehingga fly dan menimbulkan efek tertentu,” tambah Arya.

Menurutnya, kondisi tidak sadar akibat menghirup gas tersebut berpotensi mendorong seseorang melakukan kejahatan, sehingga penindakan hukum dapat dilakukan atas perbuatan pidana yang menyertainya.

“Ketika nanti ada efek misalnya dia menggunakan Whip Pink lalu dia fly lalu melakukan kejahatan, nah tentu saat melakukan kejahatan itu akan ada tindakan dari kepolisian untuk melakukan penindakan hukum terhadap yang bersangkutan,” jelas Arya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Makassar, agar tidak menyalahgunakan Whip Pink untuk tujuan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Tapi kalau untuk imbauan, kepada seluruh masyarakat Makassar khususnya jangan menggunakan benda-benda yang memang terverifikasi keamanannya, apalagi digunakan untuk fly, untuk tindakan negatif,” jelasnya.

Penyalahgunaan Whip Pink Disebut Mirip Ngelem

Arya menjelaskan Whip Pink sejatinya bukan barang ilegal dan memiliki fungsi utama sebagai bahan tambahan dalam pembuatan kue.

Namun, gas di dalamnya kerap disalahgunakan dengan cara dihirup, serupa dengan praktik ngelem menggunakan lem kayu aibon.

BACA JUGA: 
Diduga Libatkan Selebgram, Video Hirup Gas “Whip Pink” Gegerkan Media Sosial Makassar

“Pertama, sebenarnya Whip Pink ini digunakan untuk adonan kue, jadi bukan jenis narkotika yang selama ini kita kenal,” kata Arya kepada wartawan, Kamis (12/2).

Ia mencontohkan, lem aibon juga bukan barang terlarang, tetapi uapnya dapat menimbulkan efek mabuk jika dihirup secara sengaja.

“Ini kurang lebih sama halnya seperti lem aibon. Jadi lem aibon ini kan biasa digunakan untuk lem kayu, tapi bisa juga disalahgunakan, kalau dihirup uapnya itu bisa bikin orang fly,” jelasnya.

“Nah Whip Pink ini juga sama seperti itu, dia digunakan untuk kebaikan bikin kue, tapi sama orang-orang tertentu disalahgunakan terus dihirup sehingga fly dan menimbulkan efek tertentu,” tambah Arya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru