Overview
SulawesiPos.com – Dua selebgram berinisial MI dan PU yang videonya viral karena menghirup tabung Whip Pink hingga terlihat oleng di Makassar, Sulawesi Selatan, dipastikan tidak dapat diproses pidana.
Kepolisian menegaskan gas nitrous oxide (N₂O) yang terkandung dalam Whip Pink bukan termasuk barang terlarang seperti narkotika.
Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum mengambil langkah hukum terhadap MI dan PU.
Meski demikian, aktivitas keduanya tetap berada dalam pemantauan aparat kepolisian.
“Kalau selebgram (menghirup Whip Pink) kami masih menunggu laporan kalau misalnya ada tindakan lain,” ujar Kombes Arya kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Arya menambahkan, kepolisian juga belum berencana memanggil kedua selebgram tersebut karena masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang viral di media sosial.
“Belum, masih kita dalami dulu,” katanya.
Meski penggunaan Whip Pink tidak dapat langsung dijerat hukum, Arya menegaskan situasinya bisa berbeda apabila penggunaannya menimbulkan efek mabuk hingga berujung tindakan kriminal.
Menurutnya, kondisi tidak sadar akibat menghirup gas tersebut berpotensi mendorong seseorang melakukan kejahatan, sehingga penindakan hukum dapat dilakukan atas perbuatan pidana yang menyertainya.
“Ketika nanti ada efek misalnya dia menggunakan Whip Pink lalu dia fly lalu melakukan kejahatan, nah tentu saat melakukan kejahatan itu akan ada tindakan dari kepolisian untuk melakukan penindakan hukum terhadap yang bersangkutan,” jelas Arya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Makassar, agar tidak menyalahgunakan Whip Pink untuk tujuan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Tapi kalau untuk imbauan, kepada seluruh masyarakat Makassar khususnya jangan menggunakan benda-benda yang memang terverifikasi keamanannya, apalagi digunakan untuk fly, untuk tindakan negatif,” jelasnya.
Arya menjelaskan Whip Pink sejatinya bukan barang ilegal dan memiliki fungsi utama sebagai bahan tambahan dalam pembuatan kue.
Namun, gas di dalamnya kerap disalahgunakan dengan cara dihirup, serupa dengan praktik ngelem menggunakan lem kayu aibon.
“Pertama, sebenarnya Whip Pink ini digunakan untuk adonan kue, jadi bukan jenis narkotika yang selama ini kita kenal,” kata Arya kepada wartawan, Kamis (12/2).
Ia mencontohkan, lem aibon juga bukan barang terlarang, tetapi uapnya dapat menimbulkan efek mabuk jika dihirup secara sengaja.
“Ini kurang lebih sama halnya seperti lem aibon. Jadi lem aibon ini kan biasa digunakan untuk lem kayu, tapi bisa juga disalahgunakan, kalau dihirup uapnya itu bisa bikin orang fly,” jelasnya.
“Nah Whip Pink ini juga sama seperti itu, dia digunakan untuk kebaikan bikin kue, tapi sama orang-orang tertentu disalahgunakan terus dihirup sehingga fly dan menimbulkan efek tertentu,” tambah Arya.
Terkait peredaran, Arya menyebut produk Whip Pink tidak dijual di Makassar.
Ia menduga barang tersebut diperoleh dari luar daerah sebelum digunakan oleh kedua selebgram tersebut.
“Kedua, di Makassar ini tidak ada dijual, tidak ada barang itu, mungkin dapatnya dari luar Makassar digunakan oleh pelaku-pelaku ini,” jelasnya.