SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan) tengah menjadi sorotan publik.
Desakan agar segera mengeksekusi Mira Hayati menguat, menyusul status perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, mengingatkan Kejati Sulsel agar tidak menunda pelaksanaan eksekusi.
Ia menilai aktivitas Mira Hayati yang masih aktif di media sosial dapat mencederai wibawa penegakan hukum.
“Kejati Sulsel harus segera bergerak melakukan eksekusi. Jangan sampai ada celah bagi terpidana untuk melarikan diri,” tegas Petrus dalam diskusi hukum di Makassar, Minggu (15/2/2026), seperti dilansir dari JawaPos Group.
“Jika terus dibiarkan aktif di medsos tanpa kepastian eksekusi, ini bisa dipandang sebagai tindakan meremehkan institusi Kejaksaan,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi yang bersifat final dan mengikat.
Namun demikian, Mira Hayati masih terlihat bebas beraktivitas, bahkan kerap memamerkan koleksi emas di media sosial.
Merujuk amar Putusan Kasasi MA Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025 yang diputus pada 19 Desember 2025, sosok yang dikenal dengan julukan Ratu Emas itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider dua bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung menyatakan Mira Hayati terbukti bersalah karena mengedarkan produk kecantikan MH Cosmetic yang mengandung merkuri atau raksa berbahaya serta diproduksi dan diedarkan tanpa izin resmi dari BPOM.
Dorong Penelusuran TPPU
Tidak berhenti pada pidana pokok, Petrus juga mendorong Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Polda Sulsel) untuk menjerat Mira Hayati dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurutnya, gaya hidup mewah dan kepemilikan aset yang kerap dipamerkan ke publik patut diduga berasal dari hasil peredaran kosmetik berbahaya.
Petrus menilai unsur Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU telah terpenuhi, sehingga langkah penyitaan aset dinilai perlu segera dilakukan.

