26 C
Makassar
10 February 2026, 20:41 PM WITA

Polisi Sita Ribuan Botol Miras di Jalan Kandea Makassar, Toko Diduga Tak Kantongi Izin Pengecer

Overview

  • Polisi mengamankan ribuan botol miras dari toko di Jalan Kandea Makassar yang diduga melanggar ketentuan perizinan.
  • Toko tersebut diketahui hanya memiliki izin sebagai sub distributor, bukan pengecer.
  • Operasi dilakukan saat patroli malam intensif menjelang bulan suci Ramadan.

SulawesiPos.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, karena diduga melanggar ketentuan perizinan usaha.

Penindakan tersebut dilakukan setelah Tim Turjawali Samapta Polrestabes Makassar menemukan adanya penjualan miras secara langsung kepada masyarakat, padahal toko tersebut tidak memiliki izin sebagai pengecer.

Pengungkapan bermula saat Tim Turjawali Samapta menggelar patroli malam intensif pada Senin (9/2) malam untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadan.

Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sejumlah pemuda membawa minuman keras di jalanan, yang kemudian diketahui dibeli dari sebuah toko di Jalan Kandea.

“Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, saat patroli kami mendapatkan pelaku yang membawa miras. Setelah ditanya, mereka tunjuk lokasi pembeliannya,” jelas Kasubnit 1 Turjawali Samapta Polrestabes Makassar, Ipda Alam, Selasa (10/2).

Baca Juga: 
Pelaku Sekap-Perkosa Siswi SMK di Makassar Diamankan di Maros, Terancam 7 Tahun Penjara

Petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha toko tersebut.

Izin Toko Sebagai Sub Distributor

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran perizinan, lantaran toko tersebut hanya mengantongi izin sebagai sub distributor, bukan sebagai pengecer yang diperbolehkan menjual minuman keras langsung kepada konsumen.

“Usaha ini diduga melanggar ketentuan perizinan. Izinnya ada, tetapi sebagai sub distributor, bukan pengencer,” tegas Alam.

Overview

  • Polisi mengamankan ribuan botol miras dari toko di Jalan Kandea Makassar yang diduga melanggar ketentuan perizinan.
  • Toko tersebut diketahui hanya memiliki izin sebagai sub distributor, bukan pengecer.
  • Operasi dilakukan saat patroli malam intensif menjelang bulan suci Ramadan.

SulawesiPos.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dari sebuah toko di Jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, karena diduga melanggar ketentuan perizinan usaha.

Penindakan tersebut dilakukan setelah Tim Turjawali Samapta Polrestabes Makassar menemukan adanya penjualan miras secara langsung kepada masyarakat, padahal toko tersebut tidak memiliki izin sebagai pengecer.

Pengungkapan bermula saat Tim Turjawali Samapta menggelar patroli malam intensif pada Senin (9/2) malam untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadan.

Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sejumlah pemuda membawa minuman keras di jalanan, yang kemudian diketahui dibeli dari sebuah toko di Jalan Kandea.

“Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, saat patroli kami mendapatkan pelaku yang membawa miras. Setelah ditanya, mereka tunjuk lokasi pembeliannya,” jelas Kasubnit 1 Turjawali Samapta Polrestabes Makassar, Ipda Alam, Selasa (10/2).

Baca Juga: 
Pasar Tello Ditertibkan, Pedagang Kecil Menjerit: Kami Butuh Makan

Petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas usaha toko tersebut.

Izin Toko Sebagai Sub Distributor

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran perizinan, lantaran toko tersebut hanya mengantongi izin sebagai sub distributor, bukan sebagai pengecer yang diperbolehkan menjual minuman keras langsung kepada konsumen.

“Usaha ini diduga melanggar ketentuan perizinan. Izinnya ada, tetapi sebagai sub distributor, bukan pengencer,” tegas Alam.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/