Arahan tersebut sekaligus menjadi respons pemerintah terhadap aspirasi warga Tamalanrea yang selama ini menolak rencana pembangunan fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di wilayah mereka.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin langsung melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan pihak terkait lainnya untuk mempercepat tahapan pelaksanaan proyek PSEL.
Ia menyebutkan, seluruh proses akan dimulai dari tahap awal, termasuk persiapan pra-tender hingga pelaksanaan tender pembangunan proyek pengolahan sampah tersebut.

