Kawasan ini diketahui menjadi penghubung Jalan Dr. Leimena, Jalan Abdullah Daeng Sirua, dan Jalan Urip Sumoharjo, sehingga kepadatan kendaraan tidak terhindarkan selama proses penertiban berlangsung.
Sejumlah Wilayah Sudah Tetapkan Relokasi
Penertiban lapak PKL sebelumnya juga telah dilakukan di sejumlah wilayah di Makassar.
Usai pembongkaran, pemerintah kecamatan masing-masing menyatakan komitmen untuk menyiapkan relokasi bagi para pedagang terdampak.
Camat Rappocini, Aminuddin, menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan saat ini tengah mengupayakan opsi relokasi, meski diakui menghadapi keterbatasan lahan milik pemerintah.
“Kami tidak ingin mematikan mata pencaharian masyarakat. Solusi relokasi sedang kami upayakan dan terus dikoordinasikan dengan instansi terkait,” katanya, Rabu (28/1/2026).
Sementara itu, Camat Tamalanrea, Ikbal, menegaskan bahwa penertiban dilakukan bukan untuk mematikan usaha PKL, melainkan untuk menata kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Pemerintah disebut telah menyiapkan lokasi relokasi yang representatif dan dikelola oleh PD Pasar Makassar agar pedagang tetap dapat beraktivitas tanpa melanggar aturan.
Penertiban serupa juga dilaksanakan pada Rabu (4/2/2026) di sepanjang Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, wilayah Kecamatan Ujung Pandang.
Sebagai solusi, pemerintah menyediakan lokasi relokasi di pasar baru Jalan WR Supratman, dekat Kantor Pos, dengan fasilitas yang disiapkan oleh PD Pasar Makassar.
“Ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menata kota secara humanis dan berkeadilan,” tegas Camat Ujung Pandang, Andi Husni. (adr)

