Lapak-lapak yang berada dalam radius 15 meter dari bibir sungai di bagian belakang kawasan tersebut dipastikan tidak akan dibiarkan berdiri.
Pedagang Akui Keberatan
Namun di sisi lain, penertiban ini memicu keluhan dari sejumlah pedagang yang mengaku telah berjualan puluhan tahun di lokasi tersebut dan menggantungkan hidup dari lapak yang kini terancam dibongkar.
Salah seorang pedagang, Ibu Ina, mengungkapkan bahwa pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait rencana pembongkaran.
Namun menurutnya, pemberitahuan tersebut hanya dilakukan satu kali dan tidak berlanjut hingga akhirnya dilakukan penertiban.
“Orang-orang di sini sudah sekitar 30 tahun berjualan. Dulu memang pernah diberi tahu, tapi tidak sampai ada pembongkaran,” ujarnya kepada SulawesiPos.com.
Ia berharap pemerintah setempat dapat mempertimbangkan secara matang nasib para pedagang kecil di kawasan tersebut.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah menyediakan kompensasi berupa tempat berdagang yang lebih layak setelah para pedagang kehilangan lapaknya.
“Kami juga butuh makan, butuh biaya anak sekolah. Tolong berikan kami lapak yang lebih layak untuk pedagang kecil,” harapnya.
Akibat proses pembongkaran, arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat tersendat dan mengalami kemacetan dari tiga arah berlawanan.

