Overview
- Polda Lampung membongkar kasus love scamming dengan modus pemerasan menggunakan rekaman video call sex (VCS).
- Korban seorang guru swasta di Lampung diperas secara bertahap hingga mengalami kerugian lebih dari Rp70 juta.
- Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan Polda Lampung mengimbau kewaspadaan berinteraksi di media sosial.
SulawesiPos.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap kasus kejahatan love scamming yang menjerat pria asal Makassar setelah memeras korban seorang guru swasta di Lampung menggunakan rekaman video call sex (VCS).
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan korban terpaksa mengirimkan uang kepada pelaku yang berinisial MHH karena mendapat ancaman menggunakan rekaman VCS.
“Korban dan pelaku ini pernah melakukan panggilan video call sex (VCS). Pada saat direkam oleh pelaku dan menjadi bahan pemerasan,” terangnya, Rabu (4/2/2026).
Dengan rekaman itu, kata Yusriandi, MHH mengancam akan menyebarkan foto korban yang telah diedit jika tidak mengirimkan sejumlah uang.
“Dalam kasus tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang telah diedit apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang. Meskipun nominal yang diminta relatif kecil, yakni sekitar Rp3 juta, permintaan tersebut dilakukan secara berulang,” kata dia.
Korban Diperas Lebih Dari Rp70 Juta
Pelaku yang merupakan warga kota Makassar ini ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026 setelah adanya laporan dari korban yang sudah mengalami kerugian lebih dari Rp70 juta.
“Kami amankan pelaku ini di rumahnya di wilayah Makassar. Penangkapan ini setelah adanya laporan dari pelapor yang menjadi korban love scamming hingga diperas oleh pelaku mencapai Rp 70 juta lebih,” katanya.
Lebih lanjut, Yusriandi menyebutkan penangkapan pelaku dibantu oleh Polrestabes Makassar sebelum dibawa ke Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kenal di Media Sosial pada 2021
Yusriandi mengungkapkan, korban dan pelaku saling mengenal pertama kali melalui media sosial pada 2021.
Hubungan tersebut kemudian berlanjut ke komunikasi VCS yang kemudian direkam pelaku tanpa sepengetahuan korban.
“Seiring waktu, korban merasa tertekan akibat ancaman yang terus dilakukan pelaku hingga akhirnya mengirimkan uang dengan total mencapai sekitar Rp70 juta,” kata dia.
“Terakhir, pada 20 Januari 2025, pelaku kembali meminta uang kepada korban,” imbuhnya.
Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
Polda Lampung menyatakan kasus ini merupakan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus love scamming disertai ancaman dan pemerasan.
Atas perbuatannya, MHH ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 27B ayat (2) huruf a juncto Pasal 45 ayat (10) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, satu kartu SIM beserta providernya, akun WhatsApp yang digunakan pelaku, serta satu rekening bank yang diduga menjadi sarana penampungan dana hasil kejahatan.
“Atas kejahatan tersangka diancam hukuman pidana paling lama enam tahun atau denda sebesar Rp1 miliar,” beber dia.
Polda Lampung mengimbau masyarakat agar berhati-hati menjalin pertemanan dengan orang yang dikenal melalui media sosial karena berisiko menjadi korban love scamming.
“Kami juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin pertemanan di media sosial, khususnya dengan orang yang belum dikenal secara langsung, guna mengantisipasi risiko menjadi korban love scamming,” kata Yusriandi.

