Live TikTok Bermodus Hiburan, Dua Warga Sidrap Terjerat Kasus Pornografi Daring Berbasis Gift

SulawesiPos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidenreng Rappang membongkar dugaan tindak pidana pornografi berbasis daring yang memanfaatkan fitur siaran langsung (live streaming) di media sosial TikTok.

Aktivitas tersebut dikemas seolah-olah sebagai konten hiburan interaktif, namun disinyalir bermuatan pelanggaran kesusilaan dengan pola monetisasi melalui virtual gift.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada 3 Mei 2026. Aparat kemudian melakukan penyelidikan intensif melalui patroli siber dan penelusuran aktivitas digital.

Dari hasil pengusutan, dua terduga pelaku diamankan, masing-masing perempuan berinisial PA (25) dan laki-laki RC (26).

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga kuat melakukan aktivitas bermuatan pornografi melalui siaran langsung,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick, Selasa (5/5/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Keduanya diketahui menggunakan akun TikTok bernama Gemini🌹 untuk melakukan siaran langsung yang menampilkan interaksi dengan penonton.

BACA JUGA: 
Pria Asal Makassar Love Scamming Guru di Lampung, Rekaman VCS Jadi Alat Pemerasan

Pola Siaran dan Peran Masing-Masing Pelaku

Dalam praktiknya, PA berperan sebagai penyiar utama yang berinteraksi langsung dengan audiens secara real time.

Sementara itu, RC diduga bertindak sebagai pengarah konsep siaran dengan mendorong penggunaan pola tantangan atau challenge-based streaming yang kemudian diperluas ke platform media sosial lain, termasuk Instagram.

Polisi mengungkap, siaran tersebut dirancang menggunakan skema permainan interaktif.

Penonton diarahkan untuk mengirimkan virtual gift sebagai bentuk transaksi digital yang kemudian dihitung untuk menentukan pemenang atau pihak yang kalah.

“Modusnya dikemas seolah-olah permainan interaktif. Namun dalam praktiknya, terdapat permintaan tindakan yang mengarah pada pornografi dengan imbalan berbasis gift dari penonton,” jelas AKP Welfrick.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dalam pengembangan perkara, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel iPhone, pakaian yang dikenakan saat siaran langsung, serta rekaman video live streaming.

Seluruh barang bukti tersebut kini dianalisis sebagai bagian dari pembuktian digital forensik.

BACA JUGA: 
Guru di Lampung Jadi Korban Love Scamming Pria Asal Makassar, Kenal di Medsos Sejak 2021

Hasil pendalaman awal juga menunjukkan adanya aktivitas berulang yang mengindikasikan motif ekonomi dari konten yang diproduksi kedua tersangka.

Atas perbuatannya, PA dan RC dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, penyidik juga menyiapkan pasal alternatif dalam KUHP baru, yakni Pasal 407 ayat (1) atau Pasal 406 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

AKP Welfrick menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidikan masih terus berjalan untuk melihat apakah ini bagian dari jaringan yang lebih luas atau pola terorganisir dalam platform digital,” tegasnya.

Kasus ini menyoroti perkembangan kejahatan siber yang kian kompleks, di mana konten bermuatan pornografi tidak hanya didistribusikan secara langsung, tetapi juga dimonetisasi melalui mekanisme ekonomi digital berbasis perhatian publik.

SulawesiPos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidenreng Rappang membongkar dugaan tindak pidana pornografi berbasis daring yang memanfaatkan fitur siaran langsung (live streaming) di media sosial TikTok.

Aktivitas tersebut dikemas seolah-olah sebagai konten hiburan interaktif, namun disinyalir bermuatan pelanggaran kesusilaan dengan pola monetisasi melalui virtual gift.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada 3 Mei 2026. Aparat kemudian melakukan penyelidikan intensif melalui patroli siber dan penelusuran aktivitas digital.

Dari hasil pengusutan, dua terduga pelaku diamankan, masing-masing perempuan berinisial PA (25) dan laki-laki RC (26).

“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga kuat melakukan aktivitas bermuatan pornografi melalui siaran langsung,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick, Selasa (5/5/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Keduanya diketahui menggunakan akun TikTok bernama Gemini🌹 untuk melakukan siaran langsung yang menampilkan interaksi dengan penonton.

BACA JUGA: 
Pria Asal Makassar Love Scamming Guru di Lampung, Rekaman VCS Jadi Alat Pemerasan

Pola Siaran dan Peran Masing-Masing Pelaku

Dalam praktiknya, PA berperan sebagai penyiar utama yang berinteraksi langsung dengan audiens secara real time.

Sementara itu, RC diduga bertindak sebagai pengarah konsep siaran dengan mendorong penggunaan pola tantangan atau challenge-based streaming yang kemudian diperluas ke platform media sosial lain, termasuk Instagram.

Polisi mengungkap, siaran tersebut dirancang menggunakan skema permainan interaktif.

Penonton diarahkan untuk mengirimkan virtual gift sebagai bentuk transaksi digital yang kemudian dihitung untuk menentukan pemenang atau pihak yang kalah.

“Modusnya dikemas seolah-olah permainan interaktif. Namun dalam praktiknya, terdapat permintaan tindakan yang mengarah pada pornografi dengan imbalan berbasis gift dari penonton,” jelas AKP Welfrick.

Barang Bukti dan Jerat Hukum

Dalam pengembangan perkara, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel iPhone, pakaian yang dikenakan saat siaran langsung, serta rekaman video live streaming.

Seluruh barang bukti tersebut kini dianalisis sebagai bagian dari pembuktian digital forensik.

BACA JUGA: 
Apa Itu Love Scamming? Pengertian, Modus, Ciri-ciri, dan Cara Menghindarinya

Hasil pendalaman awal juga menunjukkan adanya aktivitas berulang yang mengindikasikan motif ekonomi dari konten yang diproduksi kedua tersangka.

Atas perbuatannya, PA dan RC dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, penyidik juga menyiapkan pasal alternatif dalam KUHP baru, yakni Pasal 407 ayat (1) atau Pasal 406 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

AKP Welfrick menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidikan masih terus berjalan untuk melihat apakah ini bagian dari jaringan yang lebih luas atau pola terorganisir dalam platform digital,” tegasnya.

Kasus ini menyoroti perkembangan kejahatan siber yang kian kompleks, di mana konten bermuatan pornografi tidak hanya didistribusikan secara langsung, tetapi juga dimonetisasi melalui mekanisme ekonomi digital berbasis perhatian publik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru