Brigadir Polri di Makassar Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Usai Desersi Lebih 500 Hari

Putusan PTDH disahkan oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, melalui surat keputusan resmi.

“Karena yang bersangkutan tidak pernah diketahui keberadaannya, sidang dilakukan secara in absentia. Keputusan PTDH sudah ditandatangani Kapolda,” jelas Arya.

Komitmen Polri Menjaga Disiplin dan Integritas

Arya menegaskan, langkah ini menegaskan komitmen institusi dalam menjaga disiplin, integritas, dan marwah Polri.

“Kami mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional. Pelanggaran disiplin, terlebih desersi, tidak akan ditoleransi,” tegasnya.

Polrestabes Makassar berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota bahwa status sebagai aparat penegak hukum menuntut tanggung jawab penuh, bukan sekadar atribut dan jabatan.

BACA JUGA: 
Polisi di Tual Pukul Anak MTs hingga Tewas, Pelaku Resmi dijatuhi Sanksi PTDH

Putusan PTDH disahkan oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, melalui surat keputusan resmi.

“Karena yang bersangkutan tidak pernah diketahui keberadaannya, sidang dilakukan secara in absentia. Keputusan PTDH sudah ditandatangani Kapolda,” jelas Arya.

Komitmen Polri Menjaga Disiplin dan Integritas

Arya menegaskan, langkah ini menegaskan komitmen institusi dalam menjaga disiplin, integritas, dan marwah Polri.

“Kami mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas secara profesional. Pelanggaran disiplin, terlebih desersi, tidak akan ditoleransi,” tegasnya.

Polrestabes Makassar berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota bahwa status sebagai aparat penegak hukum menuntut tanggung jawab penuh, bukan sekadar atribut dan jabatan.

BACA JUGA: 
Bripda Pirman, Pelaku Penganiayaan Junior hingga Tewas di Makassar Dipecat Tidak Hormat

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru