24 C
Makassar
3 February 2026, 5:08 AM WITA

Kasus Rektor UNM Dinilai Melenceng dari Jalur, Pelapor Dorong Penanganan ke Ditres PPA-PPO

Pelapor Arahkan Penanganan TPKS ke Ditres PPA-PPO

Setelah penanganan UU ITE disetop, pelapor disebut berencana melaporkan kembali dugaan peristiwa yang sama dengan substansi dan pendekatan hukum yang berbeda.

“Selanjutnya, pelapor akan melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Selasa (27/1).

Dalam rencana laporan baru tersebut, Q disebut akan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan itu rencananya akan dilayangkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga: 
Mobil Terjun ke Kanal di Jalan Nuri Makassar, Warga Berupaya Evakuasi

Pelapor Arahkan Penanganan TPKS ke Ditres PPA-PPO

Setelah penanganan UU ITE disetop, pelapor disebut berencana melaporkan kembali dugaan peristiwa yang sama dengan substansi dan pendekatan hukum yang berbeda.

“Selanjutnya, pelapor akan melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) ke Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Selasa (27/1).

Dalam rencana laporan baru tersebut, Q disebut akan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan itu rencananya akan dilayangkan ke Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulawesi Selatan.

Baca Juga: 
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini 27 Januari 2026: Hujan Ringan Berpotensi Terjadi Sejak Siang

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/