Namun, Q menegaskan bahwa penghentian tersebut hanya menyasar laporan berbasis UU ITE, bukan laporan utama dugaan TPKS yang ia ajukan sejak awal.
“Jadi yang dihentikan itu UU ITE-nya, bukan kasus TPKS-nya (Tindak Pidana Kekerasan Seksualnya),” kata Q, Kamis (29/1/2026).
Laporan Harusnya ke Bagian Renakta
Menurut Q, laporan dugaan TPKS semestinya ditangani oleh unit yang membidangi perempuan dan anak.
“Sejak awal memang kasus TPKS. Mestinya ke bagian Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) makanya saya juga heran kenapa isu UU ITE yang terus diolah,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa informasi mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang beredar di publik seolah menggambarkan seluruh laporannya dihentikan, padahal hal tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Jadi di sini SP3 itu bukan semuanya, karena sebenarnya pelaporan saya di awal itu nomor satu undang-undang nomor 12 tahun 2024 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.
Q menjelaskan, laporan berbasis UU ITE sejak awal hanya menjadi laporan kedua, sementara laporan utama tetap mengacu pada UU TPKS dan hingga kini masih terus berproses.
“Yang kedua baru undang-undang ITE, cuma yang berproses selama ini baru nomor dua dan itulah nomor dua yang kemudian di SP3 kan, tapi nomor satu berproses,” lanjutnya.
Dengan demikian, laporan terkait TPKS disebut belum pernah dihentikan oleh penyidik.
“Jadi ada undang-undang yang tidak di SP3 kan, tapi berproses. Itulah undang-undang nomor 12 tahun 2024, undang-undang TPKS, dimana itu yang sebenarnya yang saya laporkan di awal-awal itu nomor satu, nomor dua ITE,” ungkapnya.

