Overview
- Pelapor dugaan kekerasan seksual yang menyeret Rektor UNM nonaktif menilai penanganan perkara melenceng dari jalur sejak awal.
- Ia menegaskan laporan utama berbasis UU TPKS masih berproses, sementara penghentian penyidikan hanya menyasar laporan UU ITE.
- Pelapor pun mendorong agar kasus ditangani oleh unit PPA-PPO sesuai mekanisme penanganan TPKS.
SulawesiPos.com – Penanganan laporan dugaan kasus yang menyeret Rektor UNM nonaktif dinilai melenceng dari jalur sejak awal pelaporan.
Pelapor, Q, menyatakan akan menempuh jalur lain karena laporan utamanya terkait dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dinilai tidak ditangani sesuai mekanisme semestinya.
Q menegaskan, sejak awal dirinya secara tegas melaporkan dugaan kekerasan seksual dengan merujuk pada Undang-Undang TPKS, khususnya terkait kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).
Namun dalam proses penanganan, arah perkara justru berkembang ke ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga memunculkan tanda tanya terkait konsistensi penyidik.
“Dari awal saya melapor bukan kasus UU ITE tapi laporan utama saya UU TPKS nomor 12 tahun 2024 karena kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) itu nomor satu laporan kami, tapi kenapa diarahkan ke UU ITE,” ucapnya.
Terbaru, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan pelecehan verbal yang menyeret Rektor UNM nonaktif, Prof Karta Jayadi, setelah dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

