Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, konsisten, dan transparan dalam menangani setiap laporan, khususnya laporan dugaan kekerasan seksual.
“Saya berharap pihak APH apapun yang kita laporkan kemudian ditindaklanjuti, misalnya kasus UU TPKS yang pertama kami laporkan jangan kemudian UU ITE-nya yang dimunculkan,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan pelecehan verbal yang menyeret Rektor UNM nonaktif, Prof Karta Jayadi, setelah dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

