Langkah ini juga menjadi bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Penataan ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi pedestrian serta menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat,” jelas Aminuddin.
Ia menjelaskan, pendirian lapak di atas trotoar dan saluran air tidak hanya merampas hak pejalan kaki, tetapi juga merusak tampilan kawasan jalan utama.
Selain terlihat semrawut, kondisi tersebut berisiko menimbulkan persoalan lingkungan, terutama saat curah hujan tinggi karena aliran air tersumbat.
Aminuddin menambahkan, sebelum dilakukan penertiban, pihak kecamatan dan kelurahan telah menempuh pendekatan persuasif dengan melayangkan teguran hingga empat kali. Karena itu, proses penataan ini tidak dilakukan secara mendadak.
Menurutnya, lapak PKL di kawasan tersebut sudah berdiri cukup lama, bahkan diperkirakan mencapai dua dekade.
Namun, penataan baru dapat direalisasikan seiring komitmen pemerintah kota untuk menata wajah Makassar dan mengembalikan fungsi ruang publik.
Terkait keberlanjutan usaha para pedagang, Pemerintah Kecamatan Rappocini tengah mengkaji opsi relokasi ke sejumlah lokasi alternatif yang dianggap lebih layak.
Meski demikian, Aminuddin mengakui keterbatasan lahan menjadi tantangan tersendiri.
“Kami memastikan penertiban ini bukan untuk mematikan mata pencaharian pedagang, tetapi untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya.

