Overview
- Tersangka korupsi kredit fiktif Rp84 miliar di bank BUMN Makassar menghilang menjelang pelimpahan perkara ke kejaksaan.
- Pengusaha Sukhri Effendi Syawir ditetapkan sebagai DPO setelah berulang kali mangkir dari panggilan polisi.
- Kasus ini menyebabkan kerugian negara puluhan miliar rupiah dan kini masih dalam proses pengejaran aparat.
SulawesiPos.com – Kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp 84 miliar di sebuah bank BUMN di Makassar kini berubah menjadi drama pelarian setelah tersangkanya menghilang menjelang pelimpahan perkara.
Pengusaha bernama Sukhri Effendi Syawir (59) resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tak memenuhi panggilan polisi saat proses tahap dua ke kejaksaan.
Penetapan DPO dilakukan oleh Polrestabes Makassar usai upaya menghadirkan tersangka untuk penyerahan berkas dan barang bukti berulang kali gagal.
“Itu DPO terkait kasus korupsi di salah satu bank, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit Tipidkor Polrestabes Makassar AKP Amran, Jumat (16/1/2026).
Kasus ini bermula dari laporan internal pihak bank pada 2024 yang mencurigai adanya kredit bermasalah bernilai puluhan miliar rupiah.
Hasil penyelidikan Unit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Makassar kemudian mengungkap pola pengajuan kredit menggunakan dokumen kontrak fiktif.

