24 C
Makassar
18 January 2026, 20:49 PM WITA

Lapak Pasar Pabaeng-baeng Diperjualbelikan Ilegal, Harga Tembus Rp150 Juta

Rusli juga menegaskan bahwa sejak 2026, Perumda Pasar Makassar Raya tidak pernah menarik pungutan apa pun terhadap lapak di bagian depan Pasar Pabaeng-baeng karena area tersebut bukan peruntukan resmi untuk berdagang.

“Kami tidak pernah melakukan pungutan di situ. Jasa harian pun tidak pernah, apalagi sewa tempat. Karena memang kami tahu, itu bukan tempat berjualan,” jelasnya.

Ke depan, Perumda Pasar Makassar Raya berencana merelokasi pedagang yang menempati area depan pasar guna mengembalikan fungsi kawasan sekaligus menciptakan penataan pasar yang lebih tertib dan adil.

“Pasar tradisional Pabaeng-baeng itu sebenarnya kita akan melakukan relokasi pedagang yang berada di bagian depan pasar, ini memberikan rasa keadilan bagi pedagang yang lain juga,” pungkas Rusli. (tar)

Baca Juga: 
Kronologi Kasus Pemerkosaan Pelayan Warung di Makassar Versi Tersangka, Tak Ada Kekerasan

Rusli juga menegaskan bahwa sejak 2026, Perumda Pasar Makassar Raya tidak pernah menarik pungutan apa pun terhadap lapak di bagian depan Pasar Pabaeng-baeng karena area tersebut bukan peruntukan resmi untuk berdagang.

“Kami tidak pernah melakukan pungutan di situ. Jasa harian pun tidak pernah, apalagi sewa tempat. Karena memang kami tahu, itu bukan tempat berjualan,” jelasnya.

Ke depan, Perumda Pasar Makassar Raya berencana merelokasi pedagang yang menempati area depan pasar guna mengembalikan fungsi kawasan sekaligus menciptakan penataan pasar yang lebih tertib dan adil.

“Pasar tradisional Pabaeng-baeng itu sebenarnya kita akan melakukan relokasi pedagang yang berada di bagian depan pasar, ini memberikan rasa keadilan bagi pedagang yang lain juga,” pungkas Rusli. (tar)

Baca Juga: 
Kronologi Kasus Pemerkosaan Pelayan Warung di Makassar Versi Tersangka, Tak Ada Kekerasan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/