Sejumlah pemulung menutup TPA Antang di Makassar saat kebijakan wajib pilah sampah menjelang 1 Agustus 2026 mulai diperketat. Di saat bersamaan, Perumda Pasar Makassar Raya mewajibkan pemilahan sampah organik di seluruh unit pasar agar yang masuk ke TPA hanya residu.
Perumda Pasar Makassar Raya mengungkap praktik ilegal jual beli lapak di Pasar Pabaeng-baeng Makassar dengan harga hingga Rp150 juta, merugikan kas Perumda dan pedagang lain.