SulawesiPos.com – Kasus penikaman yang menewaskan seorang pria di Kota Makassar mengungkap rangkaian fakta memilukan di balik konflik keluarga.
Peristiwa ini melibatkan dua saudara kandung yang berselisih akibat persoalan utang piutang senilai Rp1 juta, hingga berujung tindakan kekerasan fatal.
Aparat kepolisian telah mengungkap kronologi kejadian, motif pelaku, serta langkah hukum yang diambil setelah insiden tersebut terjadi.
1. Berawal dari Penolakan Bayar Utang
Kasus penikaman ini dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp1 juta antara pelaku dan korban yang merupakan saudara kandung.
Arif mendatangi kakaknya, Hutomo, untuk menagih utang yang disebut akan digunakan memperbaiki mobil sewaan yang rusak, namun permintaan itu ditolak.
Penolakan tersebut kemudian memicu cekcok yang berujung tindakan kekerasan fatal.
“Yang korban ini adalah kakak, sementara pelaku adalah adik. Adik ini persoalannya adalah terjadi persoalan utang piutang yang itu sebanyak Rp1 juta,” ujar Kapolsek Mamajang Kompol Mustari, Jumat (2/1/2026).
2. Cekcok dan Perkataan Korban Menyinggung Pelaku
Sebelum penikaman terjadi, kedua bersaudara ini terlibat adu mulut yang semakin memanas.

