Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan dipicu oleh persoalan utang piutang antara keduanya. Pelaku menagih uang yang dipinjam kakaknya, namun tidak kunjung dibayarkan.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sebilah badik yang diduga kuat menjadi alat untuk menusuk korban. Atas perbuatannya, tersangka akan diproses menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu ancaman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami akan proses sesuai dengan Undang-Undang KHUP baru, ancaman pidana 15 tahun ke atas. Pelakunya tunggal, korban sudah meninggal dunia. Dalam kurun waktu satu jam, kami ungkap pelakunya,” lanjutnya.

