Polrestabes Makassar Telusuri TPPU Jaringan Narkoba Pekanbaru, Rp 2,3 Miliar Disita

SulawesiPos.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menelusuri tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba asal Pekanbaru, Riau, yang dikembangkan sejak Januari 2026. Dari pengusutan itu, polisi menyita dana sekitar Rp 2,3 miliar dari delapan rekening yang diduga digunakan para tersangka untuk menampung aliran uang hasil kejahatan narkotika.

Pengembangan kasus ini bermula dari laporan polisi pada Januari 2026 saat tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar mengamankan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.

Penelusuran kemudian berlanjut hingga ke Riau pada Mei 2026 untuk mendalami asal narkotika tersebut.

Dari pengembangan itu, polisi mengamankan tiga tersangka di Pekanbaru beserta barang bukti sabu seberat 5,5 kilogram.

Polisi juga menemukan petunjuk baru saat memeriksa barang bukti digital milik para tersangka.

“Pengungkapan narkotika hingga jaringan Pekanbaru itu kami amankan pada saat itu dengan barang bukti 0,5 gram narkotika jenis sabu-sabu kemudian di bulan Mei 2026 kita kembangkan ke Riau asal barang itu kita bisa amankan 3 orang di sana dengan barang bukti 5,5 kilo gram,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febriyantara, Sabtu (4/7/2026).

BACA JUGA:  Mobil Pengangkut Katering Terjun ke Kanal di Makassar Saat Dipanaskan, Tak Ada Korban

Dari pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan delapan rekening yang disebut dipakai tiga tersangka untuk menampung dana.

Informasi itu diperoleh dari handphone para tersangka yang diduga menyimpan data secara tersembunyi.

“Nah itu kita koordinasi dengan pihak bank ternyata di situ masih ada isinya dan kemudian kita lakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan juga pengadilan dan akhirnya dikeluarkan penetapan penyitaan dari situ kita melakukan pemblokiran terhadap rekening yang digunakan itu dengan total 2,3 miliar sekian,” tambahnya.

Jaringan Masih Didalami

AKBP Lulik menyebut jaringan peredaran gelap narkotika yang diungkap tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan internasional yang masuk melalui Pekanbaru hingga ke Makassar.

Polisi kini masih mendalami apakah rangkaian TPPU yang terungkap dalam kasus ini memiliki keterkaitan dengan jaringan lain dari Pekanbaru yang sebelumnya juga pernah diusut.

Pendalaman itu dilakukan untuk memetakan aliran dana sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

BACA JUGA:  Kader LSM Jadi Sasaran Pembusuran Misterius di Makassar, Polisi Buru Pelaku

Kasus ini juga menegaskan bahwa pengungkapan perkara narkotika tidak lagi berhenti pada barang bukti dan tersangka lapangan, tetapi mulai diarahkan hingga ke penelusuran aset dan aliran uang hasil kejahatan.

SulawesiPos.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar menelusuri tindak pidana pencucian uang atau TPPU dalam pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba asal Pekanbaru, Riau, yang dikembangkan sejak Januari 2026. Dari pengusutan itu, polisi menyita dana sekitar Rp 2,3 miliar dari delapan rekening yang diduga digunakan para tersangka untuk menampung aliran uang hasil kejahatan narkotika.

Pengembangan kasus ini bermula dari laporan polisi pada Januari 2026 saat tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar mengamankan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.

Penelusuran kemudian berlanjut hingga ke Riau pada Mei 2026 untuk mendalami asal narkotika tersebut.

Dari pengembangan itu, polisi mengamankan tiga tersangka di Pekanbaru beserta barang bukti sabu seberat 5,5 kilogram.

Polisi juga menemukan petunjuk baru saat memeriksa barang bukti digital milik para tersangka.

“Pengungkapan narkotika hingga jaringan Pekanbaru itu kami amankan pada saat itu dengan barang bukti 0,5 gram narkotika jenis sabu-sabu kemudian di bulan Mei 2026 kita kembangkan ke Riau asal barang itu kita bisa amankan 3 orang di sana dengan barang bukti 5,5 kilo gram,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febriyantara, Sabtu (4/7/2026).

BACA JUGA:  Pria di Makassar Aniaya Petugas SPBU Usai Mertuanya Ditegur, Pelaku Diamankan

Dari pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan delapan rekening yang disebut dipakai tiga tersangka untuk menampung dana.

Informasi itu diperoleh dari handphone para tersangka yang diduga menyimpan data secara tersembunyi.

“Nah itu kita koordinasi dengan pihak bank ternyata di situ masih ada isinya dan kemudian kita lakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan juga pengadilan dan akhirnya dikeluarkan penetapan penyitaan dari situ kita melakukan pemblokiran terhadap rekening yang digunakan itu dengan total 2,3 miliar sekian,” tambahnya.

Jaringan Masih Didalami

AKBP Lulik menyebut jaringan peredaran gelap narkotika yang diungkap tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan internasional yang masuk melalui Pekanbaru hingga ke Makassar.

Polisi kini masih mendalami apakah rangkaian TPPU yang terungkap dalam kasus ini memiliki keterkaitan dengan jaringan lain dari Pekanbaru yang sebelumnya juga pernah diusut.

Pendalaman itu dilakukan untuk memetakan aliran dana sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

BACA JUGA:  Polrestabes Makassar Sita Ribuan Botol Miras Menjelang Ramadan, Pemilik Toko Diamankan

Kasus ini juga menegaskan bahwa pengungkapan perkara narkotika tidak lagi berhenti pada barang bukti dan tersangka lapangan, tetapi mulai diarahkan hingga ke penelusuran aset dan aliran uang hasil kejahatan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru