Guru Besar UPI Gugat Batas Usia Profesor 70 Tahun ke MK, Dianggap Bertentangan dengan Konstitusi

SulawesiPos.com – Guru Besar Universitas Putra Indonesia (UPI) YPTK Padang, M. Havidz Aima, mengajukan uji materi terhadap Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan dengan nomor perkara 105/PUU-XXIV/2026 tersebut disidangkan dalam agenda pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (2/4/2026), dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Dalam permohonannya, Havidz mempersoalkan frasa “paling tinggi 70 tahun” yang dianggap sebagai batas usia mutlak bagi profesor.

Ia menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusi, khususnya terkait hak atas pekerjaan, kepastian hukum yang adil, serta perlindungan dari diskriminasi.

Menurutnya, penghentian pengabdian profesor secara otomatis hanya berdasarkan usia tidak mempertimbangkan aspek penting seperti kesehatan, kapasitas intelektual, dan produktivitas ilmiah.

Havidz berpendapat bahwa dalam dunia akademik, kompetensi dan kontribusi ilmiah seharusnya menjadi indikator utama, bukan semata usia.

Ia menilai pemaknaan batas usia tersebut berpotensi menciptakan perlakuan yang sama terhadap kondisi yang berbeda, sehingga tidak sejalan dengan prinsip keadilan.

BACA JUGA: 
MK Tolak Gugatan Sanksi Pidana UU Keselamatan Kerja, Perlu Dievaluasi DPR dan Presiden

“Menyatakan frasa ‘paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun’ … bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai sebagai batas usia mutlak,” ujarnya saat membacakan petitum.

MK Minta Perbaikan Permohonan

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta pemohon menyederhanakan sistematika permohonan yang dinilai terlalu panjang dan tidak sesuai format.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyoroti bagian kedudukan hukum dan argumentasi (posita) yang perlu disusun lebih ringkas dan terarah.

Menutup sidang, Saldi Isra memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Batas waktu penyerahan perbaikan ditetapkan hingga 15 April 2026 pukul 12.00 WIB. Setelah itu, MK akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

SulawesiPos.com – Guru Besar Universitas Putra Indonesia (UPI) YPTK Padang, M. Havidz Aima, mengajukan uji materi terhadap Pasal 67 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan dengan nomor perkara 105/PUU-XXIV/2026 tersebut disidangkan dalam agenda pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (2/4/2026), dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Dalam permohonannya, Havidz mempersoalkan frasa “paling tinggi 70 tahun” yang dianggap sebagai batas usia mutlak bagi profesor.

Ia menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip konstitusi, khususnya terkait hak atas pekerjaan, kepastian hukum yang adil, serta perlindungan dari diskriminasi.

Menurutnya, penghentian pengabdian profesor secara otomatis hanya berdasarkan usia tidak mempertimbangkan aspek penting seperti kesehatan, kapasitas intelektual, dan produktivitas ilmiah.

Havidz berpendapat bahwa dalam dunia akademik, kompetensi dan kontribusi ilmiah seharusnya menjadi indikator utama, bukan semata usia.

Ia menilai pemaknaan batas usia tersebut berpotensi menciptakan perlakuan yang sama terhadap kondisi yang berbeda, sehingga tidak sejalan dengan prinsip keadilan.

BACA JUGA: 
MK Tolak Gugatan Sanksi Pidana UU Keselamatan Kerja, Perlu Dievaluasi DPR dan Presiden

“Menyatakan frasa ‘paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun’ … bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai sebagai batas usia mutlak,” ujarnya saat membacakan petitum.

MK Minta Perbaikan Permohonan

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta pemohon menyederhanakan sistematika permohonan yang dinilai terlalu panjang dan tidak sesuai format.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyoroti bagian kedudukan hukum dan argumentasi (posita) yang perlu disusun lebih ringkas dan terarah.

Menutup sidang, Saldi Isra memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Batas waktu penyerahan perbaikan ditetapkan hingga 15 April 2026 pukul 12.00 WIB. Setelah itu, MK akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru