Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu, Sebut Pemberian Brownis Bagian Program Jaksa Humanis

SulawesiPos.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan terdakwa kasus dugaan korupsi, Amsal Christy Sitepu, yang mengaku mengalami intimidasi dari jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar.

“Kalau dari versi pengakuan Kajari, tidak pernah melakukan intimidasi. Enggak ada,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Menanggapi klaim pemberian sekotak brownis oleh jaksa kepada Amsal, Kejagung menyatakan hal tersebut merupakan bagian dari program “Jaksa Humanis”.

Menurut Anang, pemberian tersebut tidak hanya ditujukan kepada Amsal, tetapi juga kepada tahanan lain.

“Terkait adanya pemberian kue, hanya programnya, katanya dalam rangka Jaksa Humanis. Tidak hanya yang bersangkutan, beberapa pun ada dikasih kok,” ucapnya.

Amsal Klaim Dapat Tekanan

Sebelumnya, Amsal mengaku menerima brownis dari seorang jaksa saat berada di rumah tahanan.

Ia menyebut dalam kesempatan itu dirinya diminta mengikuti proses hukum dan tidak meributkan perkara di media sosial.

“Tapi saya bilang saya nggak takut, saya nggak salah,” kata Amsal.

BACA JUGA: 
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi SPAM Sinjai di Bandara Soetta, Mangkir Sejak 2025

Ia juga menyatakan akan terus melawan dan berharap tidak ada lagi pelaku industri kreatif yang mengalami hal serupa.

“Saya bilang tidak, saya akan tetap melawan. Walaupun saya tahu, banyak orang bilang kau akan dibenam, kalau kau melawan kau akan dibenam,” ujarnya.

Kasus dan Tuntutan Jaksa

Amsal Sitepu saat ini tengah menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

SulawesiPos.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan terdakwa kasus dugaan korupsi, Amsal Christy Sitepu, yang mengaku mengalami intimidasi dari jaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar.

“Kalau dari versi pengakuan Kajari, tidak pernah melakukan intimidasi. Enggak ada,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Menanggapi klaim pemberian sekotak brownis oleh jaksa kepada Amsal, Kejagung menyatakan hal tersebut merupakan bagian dari program “Jaksa Humanis”.

Menurut Anang, pemberian tersebut tidak hanya ditujukan kepada Amsal, tetapi juga kepada tahanan lain.

“Terkait adanya pemberian kue, hanya programnya, katanya dalam rangka Jaksa Humanis. Tidak hanya yang bersangkutan, beberapa pun ada dikasih kok,” ucapnya.

Amsal Klaim Dapat Tekanan

Sebelumnya, Amsal mengaku menerima brownis dari seorang jaksa saat berada di rumah tahanan.

Ia menyebut dalam kesempatan itu dirinya diminta mengikuti proses hukum dan tidak meributkan perkara di media sosial.

“Tapi saya bilang saya nggak takut, saya nggak salah,” kata Amsal.

BACA JUGA: 
Terdakwa Kasus Video Amsal Sitepu Mengadu ke DPR, Bantah Markup dan Soroti Kejanggalan Proses Hukum

Ia juga menyatakan akan terus melawan dan berharap tidak ada lagi pelaku industri kreatif yang mengalami hal serupa.

“Saya bilang tidak, saya akan tetap melawan. Walaupun saya tahu, banyak orang bilang kau akan dibenam, kalau kau melawan kau akan dibenam,” ujarnya.

Kasus dan Tuntutan Jaksa

Amsal Sitepu saat ini tengah menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru