SulawesiPos.com — Komisi III DPR RI menyatakan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu.
RDPU tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (30/3/2026) sebagai respons atas desakan masyarakat yang menilai adanya ketidakadilan dalam penanganan perkara tersebut.
Soroti Dugaan Ketidakadilan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya ingin memastikan proses hukum berjalan secara adil.
Ia menekankan bahwa semangat hukum pidana modern harus mengedepankan keadilan substantif.
“Semangat KUHP dan KUHAP baru adalah bagaimana proses hukum menghasilkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik belaka,” ujarnya.
Amsal diketahui dituduh melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek video desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Namun, DPR menilai pekerjaan videografi merupakan sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga perlu dilihat secara lebih komprehensif.
Habiburokhman juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk memprioritaskan penanganan kasus korupsi besar dengan fokus pada pemulihan kerugian negara.
Menurutnya, penindakan hukum harus memberikan dampak yang signifikan terhadap pemberantasan korupsi.
Amsal Dituntut 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, Amsal dituntut dua tahun penjara oleh jaksa, disertai denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Dalam pernyataannya di media sosial, Amsal menyebut kondisi hukum saat ini “tidak baik-baik saja”.

