Kembali ke Rutan KPK, Yaqut Akui Lebaran di Rumah

SulawesiPos.com – Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, mengaku bersyukur dapat merayakan Idul Fitri di rumah bersama keluarga.

Hal itu disampaikannya saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/3/2026).

“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut di hadapan wartawan.

Ia juga membenarkan bahwa pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah dilakukan atas permintaan keluarga.

“Permintaan kami,” katanya singkat.

Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan KPK

KPK mengungkap bahwa pengalihan penahanan Yaqut ke tahanan rumah tidak lepas dari kondisi kesehatannya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Yaqut mengidap GERD akut serta memiliki riwayat asma.

“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan, selain strategi penanganan perkara agar proses hukum tetap berjalan lancar.

Meski sempat menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, KPK kini memproses pengalihan penahanan Yaqut kembali ke rutan.

BACA JUGA: 
KPK Geledah Kantor Perusahaan Nikel Cina Terkait Kasus Suap di Direktorat Jenderal Pajak

Langkah ini dilakukan setelah masa pengalihan sementara berakhir, dan Yaqut telah kembali ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses tersebut.

Sempat Picu Polemik di Dalam Rutan

Sebelum dikonfirmasi resmi, kabar tidak terlihatnya Yaqut di rutan sempat menjadi perbincangan di kalangan tahanan.

Informasi itu diungkap oleh Istri Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa, yang menyebut Yaqut tidak terlihat sejak Kamis (19/3/2026) malam, bahkan saat salat Idul Fitri.

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” ujarnya, usai menjenguk suaminya.

KPK kemudian memastikan bahwa Yaqut memang telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak tanggal tersebut.

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada 9 Januari 2026.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Sebelumnya, KPK juga menyebut nilai awal kerugian sempat diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Permohonan praperadilan Yaqut ditolak pada 11 Maret 2026, dan ia langsung ditahan sehari setelahnya.

BACA JUGA: 
Jelang Lebaran, Pemkot Makassar Gelar Pasar Murah di 9 Titik hingga H-1 Idul Fitri

SulawesiPos.com – Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, mengaku bersyukur dapat merayakan Idul Fitri di rumah bersama keluarga.

Hal itu disampaikannya saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/3/2026).

“Alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” ujar Yaqut di hadapan wartawan.

Ia juga membenarkan bahwa pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah dilakukan atas permintaan keluarga.

“Permintaan kami,” katanya singkat.

Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan KPK

KPK mengungkap bahwa pengalihan penahanan Yaqut ke tahanan rumah tidak lepas dari kondisi kesehatannya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Yaqut mengidap GERD akut serta memiliki riwayat asma.

“Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan mengidap GERD akut,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan, selain strategi penanganan perkara agar proses hukum tetap berjalan lancar.

Meski sempat menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, KPK kini memproses pengalihan penahanan Yaqut kembali ke rutan.

BACA JUGA: 
Dukung Pemberantasan Korupsi, Warga Pekalongan Kirim Karangan Bunga ke KPK Usai Bupati Jadi Tersangka

Langkah ini dilakukan setelah masa pengalihan sementara berakhir, dan Yaqut telah kembali ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses tersebut.

Sempat Picu Polemik di Dalam Rutan

Sebelum dikonfirmasi resmi, kabar tidak terlihatnya Yaqut di rutan sempat menjadi perbincangan di kalangan tahanan.

Informasi itu diungkap oleh Istri Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa, yang menyebut Yaqut tidak terlihat sejak Kamis (19/3/2026) malam, bahkan saat salat Idul Fitri.

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” ujarnya, usai menjenguk suaminya.

KPK kemudian memastikan bahwa Yaqut memang telah dialihkan menjadi tahanan rumah sejak tanggal tersebut.

Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada 9 Januari 2026.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Sebelumnya, KPK juga menyebut nilai awal kerugian sempat diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Permohonan praperadilan Yaqut ditolak pada 11 Maret 2026, dan ia langsung ditahan sehari setelahnya.

BACA JUGA: 
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru