SulawesiPos.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan aparat penegak hukum agar bekerja dengan sangat hati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan kepada Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama sejumlah terdakwa lain.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil,” ujar Yusril dikutip dari Antara, Sabtu (7/3/2026).
Menurut Yusril, aparat penegak hukum hanya dapat melakukan penangkapan, penahanan, dan penuntutan apabila terdapat dugaan kuat serta alat bukti yang cukup bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.
Jika alat bukti permulaan belum memadai, ia menegaskan aparat sebaiknya mempertimbangkan kembali langkah penegakan hukum tersebut.
Sebab, apabila terdakwa akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, negara berkewajiban merehabilitasi nama baik serta membuka peluang pemberian ganti rugi atas dampak proses hukum yang dialami.
Yusril menilai perkara yang menjerat Delpedro dan kawan-kawan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam menjalankan reformasi hukum, khususnya melalui penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia menekankan bahwa aparat memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum jika terdapat bukti yang cukup, namun di sisi lain tersangka maupun terdakwa juga memiliki hak untuk membela diri melalui jalur hukum.
“Sebaliknya juga, tersangka dan terdakwa berhak melakukan perlawanan hukum untuk membela diri,” kata Yusril.
Selain Delpedro, majelis hakim juga membebaskan tiga terdakwa lainnya, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Keempatnya dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi atau rekayasa fakta oleh para terdakwa.
Karena itu, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Didakwa karena unggahan di media sosial
Sebelumnya, para terdakwa dituntut pidana dua tahun penjara karena dianggap turut melakukan tindak pidana penghasutan dalam demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Delpedro dan kawan-kawan mengunggah sekitar 80 konten di media sosial pada 24-29 Agustus 2025 yang dianggap bersifat menghasut dan berpotensi memicu kebencian terhadap pemerintah.
Konten tersebut disebut berisi ajakan kepada pelajar untuk ikut dalam aksi yang kemudian berujung kerusuhan di sejumlah lokasi, termasuk di depan Gedung DPR RI dan Polda Metro Jaya.
Salah satu unggahan yang menjadi dasar dakwaan adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” disertai ajakan kepada pelajar yang mengikuti aksi untuk menghubungi pihak tertentu jika mengalami intimidasi atau kriminalisasi.

