26 C
Makassar
6 March 2026, 1:45 AM WITA

Kasus Tewasnya Nizam di Sukabumi Disorot DPR, Pengacara Desak Ayah Korban Ikut Diselidiki

SulawesiPos.com – Kasus kematian anak bernama Nizam Syafei di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh ibu tirinya.

Perkara ini bahkan dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat.

Pengacara ibu kandung korban, Krisna Murti, meminta agar proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi tidak berhenti pada ibu tiri korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Krisna, ayah korban yang berinisial SA juga perlu diperiksa oleh penyidik karena diduga mengetahui adanya kekerasan terhadap anaknya namun tidak mengambil langkah perlindungan.

“Jika tidak ada tindakan protektif dan konkret ini tidak bisa disebut kekerasan biasa,” kata Krisna dalam rapat tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pada 2024 telah ada laporan resmi terkait dugaan kekerasan yang dialami korban.

Namun setelah laporan itu muncul, anak tersebut tetap berada di lingkungan yang sama dengan terduga pelaku.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan kewajiban orang tua sebagai pihak yang harus melindungi anak.

Krisna menilai situasi tersebut perlu diuji secara serius sebagai kemungkinan kelalaian atau bahkan pembiaran terhadap kekerasan yang dialami korban.

“Jika ayah Nizam sudah mengetahui adanya kekerasan, sudah ada laporan resmi, sudah memahami risiko yang nyata tapi memilih berdamai dan tetap membiarkan anak dalam kondisi berbahaya maka kondisi itu harus diuji serius sebagai kemungkinan kesengajaan bersyarat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyidikan seharusnya tidak hanya fokus pada pelaku langsung, tetapi juga menelusuri kemungkinan tanggung jawab pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Keluarga korban juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas.

Menurut mereka, pengawasan dari DPR penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti pada satu pelaku saja.

“Perkara ini tidak boleh berhenti pada pelaku fisik semata, hukum harus berani melihat struktur tanggung jawab, dan jika pembiaran terjadi setelah adanya laporan tidak diproses maka yang dilemahkan bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap perlindungan anak di negeri ini,” tegas Krisna.

SulawesiPos.com – Kasus kematian anak bernama Nizam Syafei di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh ibu tirinya.

Perkara ini bahkan dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat.

Pengacara ibu kandung korban, Krisna Murti, meminta agar proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi tidak berhenti pada ibu tiri korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Krisna, ayah korban yang berinisial SA juga perlu diperiksa oleh penyidik karena diduga mengetahui adanya kekerasan terhadap anaknya namun tidak mengambil langkah perlindungan.

“Jika tidak ada tindakan protektif dan konkret ini tidak bisa disebut kekerasan biasa,” kata Krisna dalam rapat tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pada 2024 telah ada laporan resmi terkait dugaan kekerasan yang dialami korban.

Namun setelah laporan itu muncul, anak tersebut tetap berada di lingkungan yang sama dengan terduga pelaku.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan kewajiban orang tua sebagai pihak yang harus melindungi anak.

Krisna menilai situasi tersebut perlu diuji secara serius sebagai kemungkinan kelalaian atau bahkan pembiaran terhadap kekerasan yang dialami korban.

“Jika ayah Nizam sudah mengetahui adanya kekerasan, sudah ada laporan resmi, sudah memahami risiko yang nyata tapi memilih berdamai dan tetap membiarkan anak dalam kondisi berbahaya maka kondisi itu harus diuji serius sebagai kemungkinan kesengajaan bersyarat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penyidikan seharusnya tidak hanya fokus pada pelaku langsung, tetapi juga menelusuri kemungkinan tanggung jawab pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Keluarga korban juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mengawal penanganan perkara ini hingga tuntas.

Menurut mereka, pengawasan dari DPR penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti pada satu pelaku saja.

“Perkara ini tidak boleh berhenti pada pelaku fisik semata, hukum harus berani melihat struktur tanggung jawab, dan jika pembiaran terjadi setelah adanya laporan tidak diproses maka yang dilemahkan bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap perlindungan anak di negeri ini,” tegas Krisna.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/