Yusril Desak Oknum Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual Dipecat dan Diproses Pidana

SulawesiPos.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Tual, Maluku Tenggara, yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum anggota Brimob.

“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, tindakan tersebut berada di luar batas perikemanusiaan, terlebih korban merupakan anak yang tidak diduga melakukan pelanggaran.

Yusril menegaskan bahwa polisi sebagai aparat negara dan penegak hukum memiliki kewajiban melindungi setiap warga negara, baik terduga pelaku kejahatan maupun korban.

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi seorang anak yang tidak diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegasnya.

Ia menekankan, pelaku harus diproses secara tegas melalui dua jalur. Pertama, sidang etik dengan sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA: 
Bripda MS Jadi Tersangka Penganiayaan Pelajar 14 Tahun yang Tewas di Tual

Kedua, proses pidana di pengadilan sesuai hukum yang berlaku.

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.

Yusril juga mengapresiasi respons cepat Polda Maluku dan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani kasus tersebut.

Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.

Menurut Yusril, langkah itu mencerminkan perubahan sikap institusi kepolisian yang semakin terbuka dan rendah hati.

Sementara itu, Polres Maluku Tenggara disebut telah menahan Bripka MS, melakukan pemeriksaan, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Sebagai anggota Komite Percepatan Reformasi Polri, Yusril menyatakan pihaknya terus membahas pembenahan institusi kepolisian secara menyeluruh.

Pembahasan meliputi sistem rekrutmen, pendidikan, penegakan disiplin, hingga pengawasan internal.

Saat ini, komite tengah memfinalisasi laporan akhir berisi pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden.

Ia berharap kasus ini menjadi momentum memperkuat reformasi dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.

BACA JUGA: 
Yusril Nilai Ombudsman Jadi Pilar Penting Indonesia Masuk Negara Maju

SulawesiPos.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Tual, Maluku Tenggara, yang diduga menjadi korban penganiayaan oknum anggota Brimob.

“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Menurutnya, tindakan tersebut berada di luar batas perikemanusiaan, terlebih korban merupakan anak yang tidak diduga melakukan pelanggaran.

Yusril menegaskan bahwa polisi sebagai aparat negara dan penegak hukum memiliki kewajiban melindungi setiap warga negara, baik terduga pelaku kejahatan maupun korban.

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi seorang anak yang tidak diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegasnya.

Ia menekankan, pelaku harus diproses secara tegas melalui dua jalur. Pertama, sidang etik dengan sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA: 
Try Sutrisno dalam Kenangan Yusril: Ramah pada Generasi Muda dan Negarawan yang Bersahaja

Kedua, proses pidana di pengadilan sesuai hukum yang berlaku.

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.

Yusril juga mengapresiasi respons cepat Polda Maluku dan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menangani kasus tersebut.

Secara struktural, Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.

Menurut Yusril, langkah itu mencerminkan perubahan sikap institusi kepolisian yang semakin terbuka dan rendah hati.

Sementara itu, Polres Maluku Tenggara disebut telah menahan Bripka MS, melakukan pemeriksaan, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Sebagai anggota Komite Percepatan Reformasi Polri, Yusril menyatakan pihaknya terus membahas pembenahan institusi kepolisian secara menyeluruh.

Pembahasan meliputi sistem rekrutmen, pendidikan, penegakan disiplin, hingga pengawasan internal.

Saat ini, komite tengah memfinalisasi laporan akhir berisi pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden.

Ia berharap kasus ini menjadi momentum memperkuat reformasi dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.

BACA JUGA: 
Menko Yusril Tegaskan Penempatan Polri di Jabatan Sipil Sah dan Konstitusional

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru