SulawesiPos.com – Peristiwa tragis terjadi ketika Arianto Tawakal berboncengan dengan kakaknya, Nasri Karim, menggunakan sepeda motor di jalan menurun, Kamis (19/2/2026).
Saat melintas, seorang personel Brimob berinisial MS diduga menghantam korban menggunakan helm.
Akibat pukulan tersebut, Arianto tersungkur dan terseret sepeda motor.
Ia sempat dievakuasi ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT akibat luka berat yang dideritanya.
Kasus ini pun ramai menjadi sorotan di media sosial dan memicu reaksi publik.
Tanggapan Mabes Polri
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Edison Isir, menyatakan bahwa Polda Maluku telah mengambil langkah penanganan terhadap kasus tersebut.
“Sikap Polri sebagaimana sudah disampaikan oleh kapolda Maluku. Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban,” ujarnya, dikutip dari JawaPos, Sabtu (21/2/2026).
Secara terbuka, Isir juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.
Ia menegaskan bahwa tindakan MS merupakan perilaku individu dan tidak mencerminkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
Menurutnya, Polri menyadari bahwa perbuatan tersebut berdampak pada citra institusi dan berpotensi mencederai kepercayaan publik.
Isir menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas terduga pelaku melalui proses hukum pidana dan sidang kode etik secara transparan serta akuntabel.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Ia juga memastikan proses hukum akan dilakukan terbuka sesuai aturan yang berlaku, baik hukum pidana maupun aturan etik internal kepolisian.
Polri mengajak keluarga korban dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum agar berjalan selaras dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

