DPR Minta Bripka Masias Siahaya Dihukum Seumur Hidup, PTDH Tak Bisa Ditawar

SulawesiPos.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam keras tindakan Bripka Masias Siahaya yang terbukti menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu di antaranya meninggal dunia.

Menurut Selly, tindakan aparat penegak hukum terhadap pelajar tersebut merupakan perbuatan keji dan tidak sebanding.

Ia menilai hukuman maksimal harus dijatuhkan untuk memberi efek jera.

“Ini sungguh keji dan biadab. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” ujar Selly dikutip dari Antara, Sabtu (21/2/2026).

Selly menegaskan, selain pelanggaran hukum pidana, tindakan tersebut juga diduga melanggar hak asasi manusia dan kode etik kepolisian.

Ia mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai konsekuensi etik yang tidak dapat ditawar.

Sidang kode etik, lanjutnya, harus digelar secara terbuka agar sejalan dengan semangat reformasi Polri yang selama ini digaungkan pemerintah.

BACA JUGA: 
Habiburokhman Jamin KUHP dan KUHAP Baru Lindungi Pandji Pragiwaksono

Peristiwa tragis itu menimpa Arianto Tawakal (14), siswa MTsN Maluku Tenggara, yang mengalami pemukulan di bagian kepala hingga bersimbah darah dan meninggal dunia.

Selain Arianto, pelaku yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C juga menganiaya Nasrim Karim (15), kakak korban, hingga mengalami patah tulang.

Kasus ini pun memicu sorotan publik dan tuntutan agar aparat bertindak tegas terhadap anggotanya yang melanggar hukum.

Lebih lanjut, Selly meminta adanya langkah rekonsiliasi. Ia menilai atasan pelaku wajib menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi.

Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly juga mendesak negara melalui lembaga terkait memberikan pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban dan korban selamat.

Pemulihan tersebut mencakup pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis untuk korban yang mengalami patah tulang, jaminan pendidikan, serta restitusi atau kompensasi yang layak.

“Negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan yang utuh,” tegasnya.

BACA JUGA: 
Komaruddin Watubun Kritik Keputusan Gabung Board of Peace Tanpa Persetujuan Parlemen

SulawesiPos.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengecam keras tindakan Bripka Masias Siahaya yang terbukti menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu di antaranya meninggal dunia.

Menurut Selly, tindakan aparat penegak hukum terhadap pelajar tersebut merupakan perbuatan keji dan tidak sebanding.

Ia menilai hukuman maksimal harus dijatuhkan untuk memberi efek jera.

“Ini sungguh keji dan biadab. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” ujar Selly dikutip dari Antara, Sabtu (21/2/2026).

Selly menegaskan, selain pelanggaran hukum pidana, tindakan tersebut juga diduga melanggar hak asasi manusia dan kode etik kepolisian.

Ia mendorong agar pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai konsekuensi etik yang tidak dapat ditawar.

Sidang kode etik, lanjutnya, harus digelar secara terbuka agar sejalan dengan semangat reformasi Polri yang selama ini digaungkan pemerintah.

BACA JUGA: 
DPR Ingatkan Tanggung Jawab Moral Penerima LPDP: Dana Publik Harus Kembali untuk Indonesia

Peristiwa tragis itu menimpa Arianto Tawakal (14), siswa MTsN Maluku Tenggara, yang mengalami pemukulan di bagian kepala hingga bersimbah darah dan meninggal dunia.

Selain Arianto, pelaku yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C juga menganiaya Nasrim Karim (15), kakak korban, hingga mengalami patah tulang.

Kasus ini pun memicu sorotan publik dan tuntutan agar aparat bertindak tegas terhadap anggotanya yang melanggar hukum.

Lebih lanjut, Selly meminta adanya langkah rekonsiliasi. Ia menilai atasan pelaku wajib menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi.

Mengutip pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly juga mendesak negara melalui lembaga terkait memberikan pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban dan korban selamat.

Pemulihan tersebut mencakup pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis untuk korban yang mengalami patah tulang, jaminan pendidikan, serta restitusi atau kompensasi yang layak.

“Negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan yang utuh,” tegasnya.

BACA JUGA: 
Wakil Ketua Komisi I DPR Sebut RUU Disinformasi dan Propaganda Asing Bentuk Keseriusan Negara dalam Tantangan Geopolitik

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru