Sambangi KPK Usai OTT Hakim PN Depok, KY: Zero Tolerance untuk Pelanggaran Etik

SulawesiPos.com – Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Tujuannya mendatangi lembaga anti rasuah tersebut untuk menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Depok, Jawa Barat.

Ia menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari langkah koordinasi kelembagaan, khususnya dalam memastikan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim berjalan optimal.

“Silaturahmi dan menindaklanjuti OTT Hakim di PN Depok dalam rangka penegakan etika dan pedoman perilaku hakim oleh Komisi Yudisial,” ujarnya di Gedung KPK, kamis (19/2/2026).

Dalam kesempatan itu, Abdul menegaskan komitmen tegas lembaganya terhadap pelanggaran etik hakim.

KY, kata dia, tidak akan memberi ruang kompromi bagi aparat peradilan yang terbukti melanggar.

“Zero tolerance. Zero tolerance itu tidak ada hal lain kecuali penegakan yang seberat-beratnya,” ucapnya.

Sikap tersebut menjadi sinyal kuat bahwa KY akan mengawal proses etik secara paralel dengan proses hukum yang ditangani KPK.

BACA JUGA: 
KPK Ungkap Alasan Yaqut Cholil Qoumas Belum Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK menggelar OTT di wilayah Depok terkait dugaan korupsi pengurusan perkara sengketa lahan.

Sehari berselang, KPK mengungkap penangkapan tujuh orang yang terdiri dari unsur pimpinan dan aparatur Pengadilan Negeri Depok serta pihak swasta dari PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.

Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan suap atau janji dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, yaitu:

  • I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)
  • Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)
  • Yohansyah Maruanaya (Juru Sita)
  • Trisnadi Yulrisman (Dirut PT Karabha Digdaya)
  • Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal)

Selain itu, Bambang juga dijerat perkara dugaan gratifikasi.

Penetapan gratifikasi terhadap Bambang didasarkan pada temuan data transaksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia diduga menerima uang senilai Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

SulawesiPos.com – Ketua Komisi Yudisial, Abdul Chair Ramadhan mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Tujuannya mendatangi lembaga anti rasuah tersebut untuk menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Depok, Jawa Barat.

Ia menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari langkah koordinasi kelembagaan, khususnya dalam memastikan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim berjalan optimal.

“Silaturahmi dan menindaklanjuti OTT Hakim di PN Depok dalam rangka penegakan etika dan pedoman perilaku hakim oleh Komisi Yudisial,” ujarnya di Gedung KPK, kamis (19/2/2026).

Dalam kesempatan itu, Abdul menegaskan komitmen tegas lembaganya terhadap pelanggaran etik hakim.

KY, kata dia, tidak akan memberi ruang kompromi bagi aparat peradilan yang terbukti melanggar.

“Zero tolerance. Zero tolerance itu tidak ada hal lain kecuali penegakan yang seberat-beratnya,” ucapnya.

Sikap tersebut menjadi sinyal kuat bahwa KY akan mengawal proses etik secara paralel dengan proses hukum yang ditangani KPK.

BACA JUGA: 
Jelang Sidang, Noel Tuduh KPK Berpolitik: yang Mereka Bohongi Itu Rakyat

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK menggelar OTT di wilayah Depok terkait dugaan korupsi pengurusan perkara sengketa lahan.

Sehari berselang, KPK mengungkap penangkapan tujuh orang yang terdiri dari unsur pimpinan dan aparatur Pengadilan Negeri Depok serta pihak swasta dari PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.

Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan suap atau janji dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, yaitu:

  • I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)
  • Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)
  • Yohansyah Maruanaya (Juru Sita)
  • Trisnadi Yulrisman (Dirut PT Karabha Digdaya)
  • Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal)

Selain itu, Bambang juga dijerat perkara dugaan gratifikasi.

Penetapan gratifikasi terhadap Bambang didasarkan pada temuan data transaksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia diduga menerima uang senilai Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru