24 C
Makassar
16 February 2026, 7:10 AM WITA

Mulyono Rangkap Jabatan, KPK: Itu Akan Kami Didalami

Overview

  • Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan benturan kepentingan Mulyono dalam kasus restitusi pajak.
  • Rangkap jabatan di 12 perusahaan dinilai berpotensi terkait modus pengaturan nilai pajak.
  • Penanganan etik ASN diserahkan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterkaitan rangkap jabatan Mulyono saat menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan perkara dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya konflik kepentingan maupun modus pengaturan nilai pajak dalam perkara tersebut.

“Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya atau ada modus-modus lain yang masuk ke dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi, ada unsur benturan kepentingannya? Itu masih akan didalami,” ujarnya.

Selain aspek pidana, KPK juga menyoroti temuan bahwa Mulyono memiliki jabatan di 12 perusahaan.

Namun, Budi menegaskan penanganan dugaan pelanggaran etik tersebut menjadi kewenangan internal Kementerian Keuangan.

“Itu masuk ke ranah internalnya Kementerian Keuangan. Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan, menjabat komisaris? Apakah itu diatur? Nah etik seorang ASN tentunya itu menjadi ranah pengawasan internalnya Kementerian Keuangan,” katanya.

Sebelumnya, pada Rabu, 4 Februari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Mulyono selaku kepala kantor, seorang ASN lainnya, serta satu pihak swasta terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit.

Tiga orang tersangka

Sehari berselang, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dugaan korupsi dalam proses pengajuan restitusi pajak.

Overview

  • Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan benturan kepentingan Mulyono dalam kasus restitusi pajak.
  • Rangkap jabatan di 12 perusahaan dinilai berpotensi terkait modus pengaturan nilai pajak.
  • Penanganan etik ASN diserahkan ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterkaitan rangkap jabatan Mulyono saat menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan perkara dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya konflik kepentingan maupun modus pengaturan nilai pajak dalam perkara tersebut.

“Apakah kemudian nanti ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan atau menjadi modus-modus untuk melakukan pengaturan nilai pajaknya atau ada modus-modus lain yang masuk ke dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi, ada unsur benturan kepentingannya? Itu masih akan didalami,” ujarnya.

Selain aspek pidana, KPK juga menyoroti temuan bahwa Mulyono memiliki jabatan di 12 perusahaan.

Namun, Budi menegaskan penanganan dugaan pelanggaran etik tersebut menjadi kewenangan internal Kementerian Keuangan.

“Itu masuk ke ranah internalnya Kementerian Keuangan. Bagaimana seorang ASN di Kementerian Keuangan bisa menjabat di 12 perusahaan, menjabat komisaris? Apakah itu diatur? Nah etik seorang ASN tentunya itu menjadi ranah pengawasan internalnya Kementerian Keuangan,” katanya.

Sebelumnya, pada Rabu, 4 Februari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Mulyono selaku kepala kantor, seorang ASN lainnya, serta satu pihak swasta terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit.

Tiga orang tersangka

Sehari berselang, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dugaan korupsi dalam proses pengajuan restitusi pajak.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/