Contoh pendapatan guru dari berbagai daerah
Iman mencontohkan, gaji 5.389 guru ASN PPPK Paruh Waktu di Kab. Dompu sebesar 139 ribu/bulan.
Contoh lainnya, 5.000 guru PPPK PW Kab. Aceh Utara hanya mendapatkan gaji 200 ribu/bulan dikarena kondisi kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas.
Selain itu, 137 guru PPPK PW di Kab. Sumedang hanya diberi gaji 50 ribu/bulan oleh Pemda.
Sedangkan, 500 guru PPPK PW digaji 250 ribu – 750 ribu dari APBD. Kondisi demikian lagi-lagi disesuaikan dengan kemampuan APBD yang sangat terbatas.
“Guru-guru honorer dan PPPK PW jelas merasakan kerugian konstitusional sebagai warga negara karena dampak kebijakan MBG,” jelas Iman.
Menurut Iman, P2G sejatinya tidak menolak program MBG sepanjang akuntabel, tepat sasaran, berkeadilan, tidak mengambil anggaran pendidikan, dan tidak mengorbankan kesejahteraan guru seperti yang terjadi saat ini.
“P2G juga mencatat, anggaran pendidikan di APBN 2026 yang diklaim pemerintah terbesar sepanjang sejarah yaitu 769 triliun justru paradoksal dengan kesejahtearaan guru ASN PPPK PW apalagi guru honorer sekolah dan madrasah,” tutur Iman.
Iman melanjutkan, paradoksal anggaran pendidikan 769 triliun di APBN 2026, juga tampak dalam anggaran pendidikan dasar dan menengah yang dikelola Kendikdasmen. Kemdikdasmen hanya mengelola anggaran sebesar 52,12 triliun.
“Bagaimana Wajib Belajar 13 tahun dalam RPJMN 2025-2029 akan terwujud? Bagaimana lebih dari 1 juta guru yang belum Pendidikan Profesi Guru bisa terpenuhi? Jika pendidikan dasar menengah hanya dialokasikan 6,8 persen dari 20 persen anggaran pendidikan?” pungkasnya.

