23 C
Makassar
14 February 2026, 7:34 AM WITA

Guru Honorer Gugat UU APBN ke MK, Persoalkan MBG yang Masuk Dana Pendidikan

Padahal, menurut Reza, MBG semestinya tidak dimasukkan sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Oleh karena itu, ia menilai terdapat dua persoalan utama.

Pertama, secara nomenklatur, MBG merupakan bantuan pemenuhan gizi yang lebih tepat dikategorikan sebagai bantuan sosial atau program kesehatan.

Memasukkannya ke dalam fungsi pendidikan dinilai sebagai bentuk “penyelundupan hukum” untuk memenuhi angka 20 persen anggaran pendidikan tanpa menyentuh substansi pedagogis.

Kedua, terjadi ketidakadilan dalam alokasi anggaran pendidikan.

Pemerintah dinilai lebih memprioritaskan logistik pangan dibandingkan kesejahteraan guru.

Argumennya didasari pada Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.

“Masih banyak guru yang menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” tegasnya.

Sementara, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menjelaskan bahwa pengalokasian anggaran MBG dalam pos pendidikan berpotensi inkonstitusional.

Iman menilai, anggaran MBG sebesar Rp268 triliun berdampak pada menurunnya transfer ke daerah, yang kemudian berimbas pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam membiayai kesejahteraan guru.

Padahal, menurut Reza, MBG semestinya tidak dimasukkan sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.

Oleh karena itu, ia menilai terdapat dua persoalan utama.

Pertama, secara nomenklatur, MBG merupakan bantuan pemenuhan gizi yang lebih tepat dikategorikan sebagai bantuan sosial atau program kesehatan.

Memasukkannya ke dalam fungsi pendidikan dinilai sebagai bentuk “penyelundupan hukum” untuk memenuhi angka 20 persen anggaran pendidikan tanpa menyentuh substansi pedagogis.

Kedua, terjadi ketidakadilan dalam alokasi anggaran pendidikan.

Pemerintah dinilai lebih memprioritaskan logistik pangan dibandingkan kesejahteraan guru.

Argumennya didasari pada Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.

“Masih banyak guru yang menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” tegasnya.

Sementara, Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menjelaskan bahwa pengalokasian anggaran MBG dalam pos pendidikan berpotensi inkonstitusional.

Iman menilai, anggaran MBG sebesar Rp268 triliun berdampak pada menurunnya transfer ke daerah, yang kemudian berimbas pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam membiayai kesejahteraan guru.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru