23 C
Makassar
14 February 2026, 6:30 AM WITA

Guru Honorer Gugat UU APBN ke MK, Persoalkan MBG yang Masuk Dana Pendidikan

SulawesiPos.com – Anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Reza Sudrajat, yang berprofesi sebagai guru honorer asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Gugatan tersebut secara khusus menyasar Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3).

Permohonan judicial review itu terdaftar dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Sidang pendahuluan pun sudah digelar pada Kamis (12/2/2026), kemarin.

Reza menilai anggaran pendidikan dalam APBN 2026 yang tercatat sebesar Rp 769 triliun.

Namun, dari jumlah tersebut terdapat alokasi sebesar Rp 268 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan perhitungan Reza bersama P2G, realisasi anggaran pendidikan yang benar-benar menyentuh substansi pendidikan tidak mencapai batas minimal 20 persen sebagaimana amanat konstitusi.

“Menurut kami, kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagai mandatory spending berdasarkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, pada kenyataannya dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen,” kata Reza dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Ia menerangkan bahwa dalam Pasal 22 ayat (3) disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.

Ketentuan tersebut dinilai telah memasukkan program MBG ke dalam kategori pendanaan operasional pendidikan.

SulawesiPos.com – Anggota Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Reza Sudrajat, yang berprofesi sebagai guru honorer asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Gugatan tersebut secara khusus menyasar Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3).

Permohonan judicial review itu terdaftar dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Sidang pendahuluan pun sudah digelar pada Kamis (12/2/2026), kemarin.

Reza menilai anggaran pendidikan dalam APBN 2026 yang tercatat sebesar Rp 769 triliun.

Namun, dari jumlah tersebut terdapat alokasi sebesar Rp 268 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan perhitungan Reza bersama P2G, realisasi anggaran pendidikan yang benar-benar menyentuh substansi pendidikan tidak mencapai batas minimal 20 persen sebagaimana amanat konstitusi.

“Menurut kami, kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen sebagai mandatory spending berdasarkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, pada kenyataannya dalam APBN 2026 hanya mencapai 11,9 persen,” kata Reza dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Ia menerangkan bahwa dalam Pasal 22 ayat (3) disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.

Ketentuan tersebut dinilai telah memasukkan program MBG ke dalam kategori pendanaan operasional pendidikan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru