30 C
Makassar
12 February 2026, 13:51 PM WITA

Tak Terima Dijadikan Tersangka, Gus Yaqut Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Overview

  • Tak terima dijadikan tersangka, mantan Menag Gus Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

  • Gugatan praperadilan terdaftar sejak 10 Februari 2026 dan sidang perdana dijadwalkan pada 24 Februari 2026.

  • Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024 yang ditangani KPK.

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Gugatan resmi masuk pada Selasa, 10 Februari 2026, dan diklasifikasikan sebagai perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, yang akan digelar di Ruang Sidang 02.

Menanggapi langkah hukum tersebut, KPK menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan praperadilan.

Baca Juga: 
Tabrak Aturan Kuota Haji 50:50, Mantan Menag Yaqut dan Stafsus Jadi Tersangka KPK

“KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Overview

  • Tak terima dijadikan tersangka, mantan Menag Gus Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

  • Gugatan praperadilan terdaftar sejak 10 Februari 2026 dan sidang perdana dijadwalkan pada 24 Februari 2026.

  • Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024 yang ditangani KPK.

SulawesiPos.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Gugatan resmi masuk pada Selasa, 10 Februari 2026, dan diklasifikasikan sebagai perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, yang akan digelar di Ruang Sidang 02.

Menanggapi langkah hukum tersebut, KPK menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan praperadilan.

Baca Juga: 
KPK Kembali Periksa Gus Alex soal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

“KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/