KPK menekankan bahwa perlu adanya komitmen dan kesadaran bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Harapannya, peradilan yang bersih, profesional, dan berkeadilan dapat terwujud sehingga pengadilan tidak menjadi ladang praktik korupsi.
“Upaya pemberantasan korupsi di peradilan tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus dibangun secara sistemik melalui perbaikan tata kelola, transparansi, dan integritas,” pungkasnya.
Kasus PN Depok
Sebelumnya, KPK menjerat lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan PT Kabhara Digdaya.
KPK menemukan barang bukti uang Rp 850 juta dalam OTT yang meringkus Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Kelima tersangka yang terjerat yakni, I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah selaku juru sita PN Depok, Trisnadi selaku Direktur Utama PT KD, serta Berliana selaku Head Corporate Legal PT KD.

