25 C
Makassar
13 February 2026, 0:00 AM WITA

Dunia Peradilan Masih Rawan Korupsi, Ini Rekomendasi yang Perlu Diperbaiki Menurut KPK

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa praktik korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok bukanlah peristiwa yang terjadi secara kebetulan, melainkan kerentanan yang sudah mengakar dan telah dipetakan sejak lima tahun lalu.

Operasi tangkap tangan (OTT) di PN Depok menjadi bukti bahwa masih perlunya pembenahan dalam tata kelola peradilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan modus yang muncul dalam perkara ini merupakan pengulangan dari temuan kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2020.

Ia menyebut, penindakan semata tidak cukup apabila rekomendasi perbaikan sistem terus diabaikan.

“Sejumlah temuan kajian menunjukkan adanya kerentanan sistemik. Hal ini masih terjadi dan sangat relevan dengan perkara di PN Depok,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).

Dalam kajian yang ditulis pada tahun 2020 tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola peradilan.

Salah satunya, sebanyak 22 persen pengadilan tercatat inkonsisten dalam menerapkan susunan majelis hakim.

Selain itu, 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama mengalami hambatan dalam mengeksekusi perkara.

Tak hanya itu, sekitar 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga menyulitkan pengawasan dan akuntabilitas.

KPK juga menyoroti transparansi pengelolaan uang panjar perkara yang masih menjadi titik lemah dan berpotensi memicu kebocoran integritas di internal pengadilan.

SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa praktik korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok bukanlah peristiwa yang terjadi secara kebetulan, melainkan kerentanan yang sudah mengakar dan telah dipetakan sejak lima tahun lalu.

Operasi tangkap tangan (OTT) di PN Depok menjadi bukti bahwa masih perlunya pembenahan dalam tata kelola peradilan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan modus yang muncul dalam perkara ini merupakan pengulangan dari temuan kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2020.

Ia menyebut, penindakan semata tidak cukup apabila rekomendasi perbaikan sistem terus diabaikan.

“Sejumlah temuan kajian menunjukkan adanya kerentanan sistemik. Hal ini masih terjadi dan sangat relevan dengan perkara di PN Depok,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).

Dalam kajian yang ditulis pada tahun 2020 tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola peradilan.

Salah satunya, sebanyak 22 persen pengadilan tercatat inkonsisten dalam menerapkan susunan majelis hakim.

Selain itu, 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama mengalami hambatan dalam mengeksekusi perkara.

Tak hanya itu, sekitar 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga menyulitkan pengawasan dan akuntabilitas.

KPK juga menyoroti transparansi pengelolaan uang panjar perkara yang masih menjadi titik lemah dan berpotensi memicu kebocoran integritas di internal pengadilan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru