25 C
Makassar
13 February 2026, 1:21 AM WITA

Adies Kadir Ditolak Bersidang dalam Beberapa Perkara, Ini Kata Ketua MKMK

“Kecuali jika hal itu mengakibatkan tidak terpenuhinya kuorum untuk pengambilan putusan maupun kuorum persidangan pleno. Kuorum yang berlaku menurut Undang-Undang MK, baik pengambilan putusan atau persidangan itu adalah selalu sembilan orang, paling sedikit tujuh orang dengan alasan luar biasa,” jelasnya.

Daftar perkara yang meminta Adies Kadir tidak ikut memeriksanya

Sejumlah pemohon pengujian undang-undang di MK meminta agar Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak ikut memeriksa perkara mereka.

Para pemohon menyampaikan hak ingkarnya terhadap hakim usulan DPR RI itu dengan alasan agar persidangan berjalan objektif.

Setidaknya ada empat perkara yang pemohonnya meminta agar Adies Kadir tidak dilibatkan, yaitu:

  1. perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Undang-Undang TNI,
  2. perkara nomor 238/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Undang-Undang TNI,
  3. perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 tentang uji materi Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang APBN yang mempersoalkan program makan bergizi gratis (MBG), serta
  4. perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Undang-Undang Peradilan Militer.

“Kecuali jika hal itu mengakibatkan tidak terpenuhinya kuorum untuk pengambilan putusan maupun kuorum persidangan pleno. Kuorum yang berlaku menurut Undang-Undang MK, baik pengambilan putusan atau persidangan itu adalah selalu sembilan orang, paling sedikit tujuh orang dengan alasan luar biasa,” jelasnya.

Daftar perkara yang meminta Adies Kadir tidak ikut memeriksanya

Sejumlah pemohon pengujian undang-undang di MK meminta agar Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak ikut memeriksa perkara mereka.

Para pemohon menyampaikan hak ingkarnya terhadap hakim usulan DPR RI itu dengan alasan agar persidangan berjalan objektif.

Setidaknya ada empat perkara yang pemohonnya meminta agar Adies Kadir tidak dilibatkan, yaitu:

  1. perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Undang-Undang TNI,
  2. perkara nomor 238/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Undang-Undang TNI,
  3. perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 tentang uji materi Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang APBN yang mempersoalkan program makan bergizi gratis (MBG), serta
  4. perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Undang-Undang Peradilan Militer.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru