25 C
Makassar
10 February 2026, 7:45 AM WITA

Komisi Reformasi Polri Terima Masukan 100 Organisasi, Jimly Bagi Jadi Operasional dan Struktural

Overview

  • Komisi Percepatan Reformasi Polri menerima masukan dari lebih 100 organisasi.
  • Aspirasi dirumuskan menjadi dua kelompok yaitu operasional dan struktural.
  • Usulan struktural mencakup kedudukan Polri hingga mekanisme pengangkatan Kapolri.

SulawesiPos.com – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima masukan dari lebih dari 100 organisasi, mulai dari perguruan tinggi hingga organisasi kemasyarakatan (ormas).

Mayoritas aspirasi yang disampaikan bersifat operasional dan berkaitan langsung dengan tata kelola teknis kepolisian.

“Masukan dari masyarakat, lebih dari 100 organisasi, termasuk dari perguruan tinggi, sudah kita dengar semuanya. Selanjutnya kita rangkum dan rumuskan menjadi dua kelompok usulan kebijakan,” kata Jimly dalam siniar YouTube bersama Mahfud MD, Senin (9/2/2026).

Jimly menjelaskan, kelompok pertama merupakan usulan kebijakan yang bersifat operasional.

Kebijakan ini terutama membutuhkan pengaturan internal melalui instrumen seperti Peraturan Kepolisian (Perpol) dan Peraturan Kapolri (Perkap).

Rancangan kebijakan tersebut disiapkan untuk jangka menengah hingga panjang, yakni periode tiga tahun mulai 2026 hingga 2029.

“Sebagian bisa langsung dikerjakan oleh Kapolri saat ini, namun ada juga yang diharapkan dapat dilanjutkan oleh Kapolri berikutnya,” jelasnya.

Baca Juga: 
Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Gugatan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Berlanjut ke Pembuktian

Usulan Struktural Disampaikan ke Presiden

Sementara itu, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD menyebut kelompok kedua merupakan usulan kebijakan yang bersifat struktural.

Usulan tersebut akan disampaikan langsung kepada Presiden karena menyangkut isu fundamental dalam sistem ketatanegaraan dan tata kelola kepolisian.

“Yang struktural itu nanti akan disampaikan kepada Presiden. Misalnya soal kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan, apakah langsung di bawah Presiden atau berada di bawah kementerian,” ujar Mahfud.

Overview

  • Komisi Percepatan Reformasi Polri menerima masukan dari lebih 100 organisasi.
  • Aspirasi dirumuskan menjadi dua kelompok yaitu operasional dan struktural.
  • Usulan struktural mencakup kedudukan Polri hingga mekanisme pengangkatan Kapolri.

SulawesiPos.com – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima masukan dari lebih dari 100 organisasi, mulai dari perguruan tinggi hingga organisasi kemasyarakatan (ormas).

Mayoritas aspirasi yang disampaikan bersifat operasional dan berkaitan langsung dengan tata kelola teknis kepolisian.

“Masukan dari masyarakat, lebih dari 100 organisasi, termasuk dari perguruan tinggi, sudah kita dengar semuanya. Selanjutnya kita rangkum dan rumuskan menjadi dua kelompok usulan kebijakan,” kata Jimly dalam siniar YouTube bersama Mahfud MD, Senin (9/2/2026).

Jimly menjelaskan, kelompok pertama merupakan usulan kebijakan yang bersifat operasional.

Kebijakan ini terutama membutuhkan pengaturan internal melalui instrumen seperti Peraturan Kepolisian (Perpol) dan Peraturan Kapolri (Perkap).

Rancangan kebijakan tersebut disiapkan untuk jangka menengah hingga panjang, yakni periode tiga tahun mulai 2026 hingga 2029.

“Sebagian bisa langsung dikerjakan oleh Kapolri saat ini, namun ada juga yang diharapkan dapat dilanjutkan oleh Kapolri berikutnya,” jelasnya.

Baca Juga: 
Celah Praperadilan Melebar, "Alarm" Keras Bagi Penyidik yang Kurang Teliti

Usulan Struktural Disampaikan ke Presiden

Sementara itu, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD menyebut kelompok kedua merupakan usulan kebijakan yang bersifat struktural.

Usulan tersebut akan disampaikan langsung kepada Presiden karena menyangkut isu fundamental dalam sistem ketatanegaraan dan tata kelola kepolisian.

“Yang struktural itu nanti akan disampaikan kepada Presiden. Misalnya soal kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan, apakah langsung di bawah Presiden atau berada di bawah kementerian,” ujar Mahfud.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/