Dampak pada Pemidanaan dan Perspektif Hakim
KUHP baru turut mengubah cara pandang penegak hukum terhadap kejahatan berbasis gender dan anak. Dampak terhadap korban menjadi faktor wajib dalam pertimbangan pemidanaan.
“Kekerasan seksual, kekerasan berbasis relasi kuasa, dan kejahatan terhadap anak tidak lagi bisa diperlakukan sebagai perkara biasa hanya karena tidak menimbulkan luka fisik berat. Penderitaan psikis korban diakui sebagai realitas hukum, bukan sekadar narasi emosional,” jelasnya.
Bagi anak, hukum baru mempertegas pemisahan antara perlindungan dan kriminalisasi. Anak korban yang sekaligus menjadi pelaku karena paksaan, eksploitasi, atau relasi ketergantungan dapat dialihkan dari proses pidana ke mekanisme perlindungan.
“Ini bukan kompromi hukum, tetapi koreksi terhadap praktik lama yang keliru. Di sinilah irisan kuat dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi nyata. UU PPA selama ini sering terhenti sebagai norma sektoral,” kata Umar.
Ia juga menambahkan bahwa prinsip-prinsip UU PPA sudah masuk ke sistem peradilan pidana berkat KUHP dan KUHAP baru.
Sehingga penyidik yang mengabaikan perlindungan korban akan berhadapan dengan hukum bukan sekadar teguran.
Kunci Implementasi Ada pada Aparat
Meski regulasi telah diperbarui, Umar menekankan bahwa keberhasilan perlindungan korban tetap bergantung pada cara pandang aparat penegak hukum.
Ia menilai perubahan pola pikir penyidik menjadi faktor penentu, bukan sekadar banyaknya pasal dalam undang-undang.
“Karena itu, ukuran keberhasilan KUHP dan KUHAP baru bukan pada banyaknya pasal, tetapi pada satu pertanyaan sederhana dari korban perempuan dan anak. Apakah saya merasa lebih aman setelah melapor? Jika jawabannya ya, maka hukum bekerja. Jika tidak, maka kita gagal sekali lagi,” pungkasnya.

