25 C
Makassar
8 February 2026, 3:25 AM WITA

Jimly Asshiddiqie: Adies Kadir Bermutu Jadi Hakim MK, tapi Proses Pengangkatannya Bermasalah

“Cacat hukumnya tidak ada, belum ada aturan yang melarang. Nah cuma ke depan enggak boleh begini dibiarkan,” tegasnya.

Resmi Dilantik Gantikan Arief Hidayat

Adies Kadir sendiri resmi menjabat Hakim MK setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (5/2/2026).

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi atas usulan DPR.

Adies menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purna tugas sehari sebelumnya.

Dorong Evaluasi Sistem Rekrutmen Hakim MK

Lebih lanjut, Jimly mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen hakim konstitusi.

Ia menilai perlu pengaturan yang lebih ketat guna menjaga independensi kekuasaan kehakiman dari kepentingan politik.

Salah satu usulannya adalah pemberlakuan masa jeda bagi politisi yang hendak menjadi hakim MK, sehingga tidak memiliki kedekatan kepentingan dengan lembaga pengusul.

Ia juga menyoroti persepsi publik terhadap mekanisme pemilihan hakim MK dari tiga jalur: Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, kerap menimbulkan kesan keterwakilan kepentingan lembaga tertentu.

Baca Juga: 
Rieke Diah Pitaloka Soroti Diamnya Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam Kasus Child Grooming Aurelie Moeremans

Karena itu, menurut Jimly, pembenahan sistem menjadi penting untuk memastikan kemerdekaan peradilan tetap terjaga dan bebas dari intervensi politik praktis.

“Cacat hukumnya tidak ada, belum ada aturan yang melarang. Nah cuma ke depan enggak boleh begini dibiarkan,” tegasnya.

Resmi Dilantik Gantikan Arief Hidayat

Adies Kadir sendiri resmi menjabat Hakim MK setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (5/2/2026).

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi atas usulan DPR.

Adies menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purna tugas sehari sebelumnya.

Dorong Evaluasi Sistem Rekrutmen Hakim MK

Lebih lanjut, Jimly mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen hakim konstitusi.

Ia menilai perlu pengaturan yang lebih ketat guna menjaga independensi kekuasaan kehakiman dari kepentingan politik.

Salah satu usulannya adalah pemberlakuan masa jeda bagi politisi yang hendak menjadi hakim MK, sehingga tidak memiliki kedekatan kepentingan dengan lembaga pengusul.

Ia juga menyoroti persepsi publik terhadap mekanisme pemilihan hakim MK dari tiga jalur: Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, kerap menimbulkan kesan keterwakilan kepentingan lembaga tertentu.

Baca Juga: 
Audiensi Komisi Yudisial Ke Mahkamah Agung, Sepakat Perkuat Kolaborasi dan Koordinasi di Bidang Kehakiman

Karena itu, menurut Jimly, pembenahan sistem menjadi penting untuk memastikan kemerdekaan peradilan tetap terjaga dan bebas dari intervensi politik praktis.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/