25 C
Makassar
8 February 2026, 8:36 AM WITA

Baru Sehari Menjabat, 21 Akademisi dan Praktisi Hukum Laporkan Adies Kadir ke MKMK

Menurut CALS, situasi tersebut menimbulkan kesan adanya keistimewaan dalam proses seleksi, terlebih Adies sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI yang secara tidak langsung terlibat dalam proses seleksi calon lain.

“Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilege dalam proses seleksi, bahkan dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba untuk mengusulkan dirinya, dan dia tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum,” katanya.

CALS menilai proses tersebut tidak selaras dengan prinsip integritas, imparsialitas, dan kepantasan.

Pelapor juga menyebut pencalonan itu berpotensi melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan proses pencalonan dilakukan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.

“Saya yakin beliau (Adies Kadir) tahu sendiri sebagai seorang negarawan yang menguasai konstitusi, mestinya beliau mengetahui bahwa proses itu adalah proses yang bertentangan dengan hukum,” kata Yance.

Selain persoalan prosedur, CALS juga menyoroti latar belakang Adies sebagai politisi yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penanganan perkara di MK, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

Baca Juga: 
KPK Panggil Eks Direktur Pertamina Chrisna Damayanto, Bakal Reuni dengan Anak di Penjara?

“Dalam konteks seperti itu, beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), lalu untuk apa beliau menjadi hakim konstitusi?” ujarnya.

Melalui laporan tersebut, CALS meminta MKMK menjatuhkan sanksi hingga pemberhentian Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi.

Tak hanya ke MKMK, CALS berencana melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut CALS, situasi tersebut menimbulkan kesan adanya keistimewaan dalam proses seleksi, terlebih Adies sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI yang secara tidak langsung terlibat dalam proses seleksi calon lain.

“Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilege dalam proses seleksi, bahkan dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba untuk mengusulkan dirinya, dan dia tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum,” katanya.

CALS menilai proses tersebut tidak selaras dengan prinsip integritas, imparsialitas, dan kepantasan.

Pelapor juga menyebut pencalonan itu berpotensi melanggar Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan proses pencalonan dilakukan secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel.

“Saya yakin beliau (Adies Kadir) tahu sendiri sebagai seorang negarawan yang menguasai konstitusi, mestinya beliau mengetahui bahwa proses itu adalah proses yang bertentangan dengan hukum,” kata Yance.

Selain persoalan prosedur, CALS juga menyoroti latar belakang Adies sebagai politisi yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penanganan perkara di MK, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.

Baca Juga: 
Lantik Pejabat Baru, Sekjen DPR RI Ingatkan Komitmen Parlemen Modern

“Dalam konteks seperti itu, beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), lalu untuk apa beliau menjadi hakim konstitusi?” ujarnya.

Melalui laporan tersebut, CALS meminta MKMK menjatuhkan sanksi hingga pemberhentian Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi.

Tak hanya ke MKMK, CALS berencana melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/