25 C
Makassar
8 February 2026, 2:53 AM WITA

Baru Sehari Menjabat, 21 Akademisi dan Praktisi Hukum Laporkan Adies Kadir ke MKMK

Overview:

  • Sebanyak 21 akademisi dan praktisi hukum tergabung dalam CALS melaporkan Adies Kadir ke MKMK.
  • Pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR diduga melanggar aturan dan kode etik.
  • CALS menyoroti pembatalan hasil seleksi sebelumnya serta potensi konflik kepentingan.

SulawesiPos.com – Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK),  Adies Kadir yang baru mengambil sumpah pada Kamis (5/2/2026), dilaporkan oleh 21 orang yang terdiri dari guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pelaporan tersebut berkaitan dengan proses pencalonan Adies yang diusulkan oleh DPR RI dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

Laporan itu disampaikan sehari setelah pengambilan sumpah, Jumat (6/2/2026).

Perwakilan CALS, Yance Arizona menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan dan keluhuran lembaga Mahkamah Konstitusi.

“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” kata Yance Arizona, dikutip dari Antara.

Baca Juga: 
DPR Agendakan Rapat Gabungan Bareng Polri dan Pemerintah Bahas Child Grooming

Dalam laporannya, CALS juga meminta MK memperluas yurisdiksi pengawasan, termasuk untuk mengoreksi dugaan kekeliruan atau pelanggaran etik dalam proses seleksi hakim konstitusi.

CALS menyoroti proses pencalonan Adies yang dinilai janggal.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memilih Inosentius Samsul melalui uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025.

Namun, keputusan tersebut dianulir, dan pada 26 Januari 2026 DPR justru mengusulkan Adies Kadir tanpa melalui mekanisme fit and proper test yang memadai.

“Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika,” ujar Yance.

Overview:

  • Sebanyak 21 akademisi dan praktisi hukum tergabung dalam CALS melaporkan Adies Kadir ke MKMK.
  • Pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR diduga melanggar aturan dan kode etik.
  • CALS menyoroti pembatalan hasil seleksi sebelumnya serta potensi konflik kepentingan.

SulawesiPos.com – Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK),  Adies Kadir yang baru mengambil sumpah pada Kamis (5/2/2026), dilaporkan oleh 21 orang yang terdiri dari guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pelaporan tersebut berkaitan dengan proses pencalonan Adies yang diusulkan oleh DPR RI dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.

Laporan itu disampaikan sehari setelah pengambilan sumpah, Jumat (6/2/2026).

Perwakilan CALS, Yance Arizona menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan dan keluhuran lembaga Mahkamah Konstitusi.

“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” kata Yance Arizona, dikutip dari Antara.

Baca Juga: 
DPR RI Sebut Reshuffle Kabinet Hak Presiden, Usai Thomas Djiwandono Ditunjuk Jadi Deputi Gubernur BI

Dalam laporannya, CALS juga meminta MK memperluas yurisdiksi pengawasan, termasuk untuk mengoreksi dugaan kekeliruan atau pelanggaran etik dalam proses seleksi hakim konstitusi.

CALS menyoroti proses pencalonan Adies yang dinilai janggal.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah memilih Inosentius Samsul melalui uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025.

Namun, keputusan tersebut dianulir, dan pada 26 Januari 2026 DPR justru mengusulkan Adies Kadir tanpa melalui mekanisme fit and proper test yang memadai.

“Kami melaporkan Bapak Adies Kadir karena seleksinya itu tidak saja bertentangan dengan undang-undang, tapi juga kami melihat banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses itu yang merupakan pelanggaran terhadap beberapa norma etika,” ujar Yance.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/