Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas, Farida Patittingi, menyebut rekomendasi tersebut merupakan sanksi administratif berat yang diusulkan setelah dilakukan evaluasi dan pendalaman ulang terhadap seluruh proses pembuktian.
“Yang terakhir itu adalah pemberhentian dengan hormat sebagai ASN. Kewenangan itu ada pada menteri, sehingga kami mengusulkan melalui rektor,” jelas Farida.
Pihak Unhas menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus serta memastikan perlindungan terhadap korban.

