25 C
Makassar
4 February 2026, 23:27 PM WITA

Terbukti Langgar UU TPKS, Eks Dosen Unhas Firman Saleh Divonis 2,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum Nur Fitriyani SH menjelaskan, tuntutan awal tidak diajukan secara maksimal karena sejumlah pertimbangan.

Terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

“Dengan pertimbangan tersebut, kami tidak mengajukan tuntutan maksimal, meskipun terdakwa berstatus sebagai tenaga pendidik saat melakukan perbuatannya,” ujar Nur Fitriyani usai sidang.

Meski demikian, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa banding dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan kejaksaan terkait putusan majelis hakim.

Kasus ini bermula dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Firman Saleh terhadap seorang mahasiswi saat proses bimbingan skripsi di Unhas, sekitar akhir tahun lalu.

Perbuatan tersebut tidak hanya menyeret Firman ke ranah pidana, tetapi juga dinilai mencoreng etika profesi dan dunia akademik.

Di lingkungan kampus, Firman yang sempat menjabat sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi Unhas telah dinonaktifkan selama dua semester dan dicopot dari jabatannya.

Unhas Rekomendasikan Firman Saleh Dipecat Sebagai ASN

Universitas Hasanuddin juga telah merekomendasikan pemberhentian Firman Saleh dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Baca Juga: 
Jaksa Agung Jamin Akan Hentikan Kasus Guru Yang Potong Rambut Pirang Siswa

Jaksa Penuntut Umum Nur Fitriyani SH menjelaskan, tuntutan awal tidak diajukan secara maksimal karena sejumlah pertimbangan.

Terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

“Dengan pertimbangan tersebut, kami tidak mengajukan tuntutan maksimal, meskipun terdakwa berstatus sebagai tenaga pendidik saat melakukan perbuatannya,” ujar Nur Fitriyani usai sidang.

Meski demikian, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa banding dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan kejaksaan terkait putusan majelis hakim.

Kasus ini bermula dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Firman Saleh terhadap seorang mahasiswi saat proses bimbingan skripsi di Unhas, sekitar akhir tahun lalu.

Perbuatan tersebut tidak hanya menyeret Firman ke ranah pidana, tetapi juga dinilai mencoreng etika profesi dan dunia akademik.

Di lingkungan kampus, Firman yang sempat menjabat sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi Unhas telah dinonaktifkan selama dua semester dan dicopot dari jabatannya.

Unhas Rekomendasikan Firman Saleh Dipecat Sebagai ASN

Universitas Hasanuddin juga telah merekomendasikan pemberhentian Firman Saleh dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Baca Juga: 
Mahasiswa Korban Bencana Banjir Sumatra Gugat UU Penanggulangan Bencana ke MK

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/