Jaksa Penuntut Umum Nur Fitriyani SH menjelaskan, tuntutan awal tidak diajukan secara maksimal karena sejumlah pertimbangan.
Terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan, baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
“Dengan pertimbangan tersebut, kami tidak mengajukan tuntutan maksimal, meskipun terdakwa berstatus sebagai tenaga pendidik saat melakukan perbuatannya,” ujar Nur Fitriyani usai sidang.
Meski demikian, JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa banding dan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan kejaksaan terkait putusan majelis hakim.
Kasus ini bermula dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Firman Saleh terhadap seorang mahasiswi saat proses bimbingan skripsi di Unhas, sekitar akhir tahun lalu.
Perbuatan tersebut tidak hanya menyeret Firman ke ranah pidana, tetapi juga dinilai mencoreng etika profesi dan dunia akademik.
Di lingkungan kampus, Firman yang sempat menjabat sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi Unhas telah dinonaktifkan selama dua semester dan dicopot dari jabatannya.
Unhas Rekomendasikan Firman Saleh Dipecat Sebagai ASN
Universitas Hasanuddin juga telah merekomendasikan pemberhentian Firman Saleh dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

