25 C
Makassar
4 February 2026, 21:54 PM WITA

Terbukti Langgar UU TPKS, Eks Dosen Unhas Firman Saleh Divonis 2,5 Tahun Penjara

Overview

  • Eks dosen Unhas Firman Saleh divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp12 juta, lebih berat dari tuntutan jaksa.
  • Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar UU TPKS dan mewajibkan restitusi korban sebesar Rp6,4 juta.
  • Universitas Hasanuddin merekomendasikan pemberhentian Firman Saleh sebagai ASN ke kementerian terkait.

SulawesiPos.com – Terdakwa kasus kekerasan seksual, Firman Saleh, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I Makassar.

Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Wahyudi Said bersama hakim anggota Zulkarnaen dan Kurnia Dianta Ginting, Rabu (4/2).

Majelis hakim menyatakan Firman Saleh, mantan dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin (Unhas), terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp12 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Restitusi Korban Rp6 Juta

Majelis turut mengabulkan restitusi kepada korban sebesar Rp6.455.000, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan tambahan hukuman kurungan selama 1 bulan.

Baca Juga: 
Beda Nasib dengan Eggi Sudjana, Kasus Ijazah Palsu Roy Suryo CS Tetap Lanjut ke Meja Hijau

Overview

  • Eks dosen Unhas Firman Saleh divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp12 juta, lebih berat dari tuntutan jaksa.
  • Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar UU TPKS dan mewajibkan restitusi korban sebesar Rp6,4 juta.
  • Universitas Hasanuddin merekomendasikan pemberhentian Firman Saleh sebagai ASN ke kementerian terkait.

SulawesiPos.com – Terdakwa kasus kekerasan seksual, Firman Saleh, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I Makassar.

Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya hanya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Wahyudi Said bersama hakim anggota Zulkarnaen dan Kurnia Dianta Ginting, Rabu (4/2).

Majelis hakim menyatakan Firman Saleh, mantan dosen Fakultas Ilmu Budaya Universitas Hasanuddin (Unhas), terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp12 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Restitusi Korban Rp6 Juta

Majelis turut mengabulkan restitusi kepada korban sebesar Rp6.455.000, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan tambahan hukuman kurungan selama 1 bulan.

Baca Juga: 
KPK Masih Melakukan Penyesuaian Terhadap Aturan dalam KUHP dan KUHAP Baru

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/