Meski demikian, pelaksanaan umrah secara mandiri tetap disertai sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 87A UU 14/2025.
Berikut syaratnya: Jemaah diwajibkan beragama Islam, memiliki paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan, serta mengantongi tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang mencantumkan jadwal keberangkatan dan kepulangan secara pasti.
Selain itu, jemaah juga harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter, visa umrah, serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.

